Densus 88 Temukan Dugaan Aliran Dana ACT ke Organisasi Teroris Dunia Kelas Kakap

Densus 88 Temukan Dugaan Aliran Dana ACT ke Organisasi Teroris Dunia Kelas Kakap

--

JAKARTA - Penyelidikan aliran dana dari lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang mengalir ke kelompok teroris Al-Qaeda terus dilakukan Densus 88 mabes Polri. Kekinian didapatkan fakta terbaru, ternyata aliran dana ACT tak hanya mengalir ke kelompok teroris Al-Qaeda.

Tetapi aliran dananya juga diduga mengalir ke beberapa negara, yang aktivitas terorismenya terbilang memiliki status risiko tinggi.

“(Diduga) adanya aliran dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke beberapa negara beresiko tinggi yang merupakan hotspot aktivitas terorisme,” kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar kepada wartawan, Kamis (7/7).

Densus 88, beber Aswin, juga tengah melakukan pendalaman terhadap sejumlah temuan Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK). Salah satunya transaksi dana umat tersebut ke sejumlah negara.

“Kita juga melakukan pendalaman terhadap segala laporan dari temuan PPATK,” ujarnya.

Sejak berita informasi ACT ini viral dan menghebohkan Tanah Air dalam beberapa hari terakhir, 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah diblokir PPATK.

Keputusan PPATK itu kemudian ditindaklanjuti dengan menghentikan sementara transaksi di 141 Cost, Insurance, Freight (CIF) pada lebih dari 300 rekening milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pemblokiran lebih dari 300 rekening ini telah tersebar di 41 penyedia jasa keuangan.

Sementara itu, keinginan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) bertemu Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk membatalkan pencabutan izin operasional ACT dipastikan tidak akan ditanggapi.

Pasalnya, pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap sudah bersifat final. Sebelumnya, Presiden ACT Ibnu Khajar menyampaikan pihaknya akan mengirimkan surat ke Kemensos RI agar bisa beraudiensi untuk membatalkan pencabutan izin PUB ACT.

Kepastian itu disampaikan Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Raden Rasman kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (7/7).

Rasman menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentan Pengumpulan Uang dan Barang, pemberian izin untuk tingkat nasional merupakan kewenangan Kemensos RI.

Sumber: pojoksatu.id