40 Juta Sepeda Motor Tak Bayar Pajak, 2 Tahun Telat STNK Bisa Diblokir dan Dihapus
Jumlah sepeda motor di Indonesia yang terdaftar di Samsat tapi tidak membayar pajak jumlahnya sangat signifikan, yakni mencapai 40 juta unit. Ini setara dengan 39 persen dari total kendaraan di Indonesia.
Padahal secara kasat mata, kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya semakin padat. Kondisi ini diikuti dengan meningkatnya potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang membahayakan jiwa.
"Di sisi lain, negara justru berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang cukup signifikan," kata Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Purwantono, Kamis (16/6).
Untuk itu, Tim Pembina Samsat Nasional berencana menggelar rapat rekonsiliasi data kendaraan bermotor guna mendapatkan data akurat kendaraan terkait.
"Mengingat di Kantor Bersama Samsat terdapat tiga Instansi yaitu Polri, Jasa Raharja dan pemerintah daerah sehingga dapat dirumuskan kebijakan yang strategis," ujarnya.
Tim tersebut menyepakati adanya sejumlah perubahan seperti menghapus registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Sebagaimana dijelaskan melalui Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 Ayat 2 poin b.
Rivan menjelaskan, spesialisasi pemblokiran atau penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak taat aturan STNK, Pembayaran Pajak, dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya 2 tahun.
Sosialisasi akan dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama, sosialisasi melalui publikasi media TV, media sosial, flyer, dan webinar.
"Kedua, melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan. Ketiga, Sosialisasi dan edukasi kepada pemerintah daerah," pungkasnya. (dis/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: