Didatangi Polisi Jam 3 Pagi, Nikita Mirzani Akui Ada Surat Panggilan: 12 Kali
Pemain film Comic 8 itu dilaporkan atas dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik.
Dikutip dari JPNN.com, Nikita Mirzani dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016, entang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: