Percepat Pelayanan, DPU Brebes Terapkan Layanan PBG dan SLF Online

Percepat Pelayanan, DPU Brebes Terapkan Layanan PBG dan SLF Online

Guna mempermudah serta mempercepat layanan ke masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Brebes, kini telah menerapkan sistem pelayanan online bagi pemohon Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Hal itu diketahui dalam Forum Konsutasi Publik yang digelar di ruang rapat DPU Kabupaten Brebes, Selasa (14/6). 

Kepala DPU Brebes Sutaryono mengatakan, dalam kegiatan tersebut pihaknya mengundang berbagai elemen masyarakat. Sehingga, nantinya informasi ini dapat disampaikan ke masyarakat umum 

"Forum Konsultasi Publik ini sebuah regulasi, sebagai wadah kami memberikan edukasi dan informasi ke masyarakat, di antaranya menyangkut pelayanan. Tujuannya, agar masyarakat mengetahui SOP pelayanan sesuai aturan. Di kami ada tiga pelayanan dan perizinan, yakni PBG, SLF dan alat berat," ungkap Sutaryono usai kegiatan didampingi Kabid Cipta Karya Dani Asmoro. 

Dijelaskannya, saat ini permohonan PBG dan SLF telah menerapkan sistem online melalui situs https://simbg.go.id. Hal itu, dikandung maksud untuk mengoptimalisasi pelayanan perizinan dan mempermudah masyarakat.

Dengan sistem online ini, masyarakat bisa mengajukan kapan saja dan di mana saja. Kendati demikan, pihaknya tetap memberikan pendampingan bagi pemohon yang kesulitan. 

"Kami tegaskan, dalam pelayanan ini bebas dari biaya-biaya di luar sesuai ketentuan resmi, karena semuanya diatur resmi melalui Perda Retribusi. Nah, melalui forum ini kami sampaikan informasi-informasi semacam ini," jelasnya. 

Ditambahkannya, layanan online PBG dan SLF itu, sebenarnya sudah diterapkan sejak Agustus tahun 2021. Hal itu menyusul ditetapkannya Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi.

Sebab, salah satu syarat utama pelayanan PBG dan SLF melalui sistem online di situs https://simbg.go.id itu, harus mempunyai Perda Retribusi.

Sedangkan untuk SOP pengajuan permohonan izin PBG yang sebelumnya disebut Izin Mendidirikan Bangunan (IMB), diatur dalam PP No 16 tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 

"Alhamdulilah, melalui sistem online di simbg.go.id ini, kami tercatat menjadi pengguna yang telah menerbitkan PBG dan SLF terbanyak di Jawa Tengah. Hingga saat ini kami sudah menerbitkan sebanyak 155 dokumen PBG dan 34 dokumen SLF," terangnya. 

Sementara itu, Sekretaris DPU Kabupaten Brebes Abdul Majid menjelaskan, untuk layanan alat berat sendiri masih menggunakan offline.

Meski begitu, semua SOP-nya juga sudah jelas, dan pembiayaannya diatur dalam Perda Restribusi. Dalam layanan alat berat itu, masyarakat baik perorangan, organisasi maupun penyedia jasa bisa menyewa.

Ketentuannya, mereka harus mengajukan permohonan ke DPU Brebes. Keberadaan alat berat tersebut, selain berfungsi sebagai pelayanan untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga sebagai peralatan penunjang kinerja DPU. 

Sumber: