Pansus V Inventarisir Tanah dengan Status HPL Agar Didorong Jadi Hak Milik Warga

Pansus V Inventarisir Tanah dengan Status HPL Agar Didorong Jadi Hak Milik Warga

Panitia khusus (Pansus) V DPRD Kota Tegal tentang reforma agraria saat ini tengah melakukan inventarisir tanah-tanah yang saat ini statusnya hak pengelolaan (HPL) yang sudah ditempati warga. Nantinya, itu didorong agar bisa menjadi tanah hak milik masyarakat itu sendiri.

Ketua Pansus V DPRD Edy Suripno mengatakan, hasil rapat terakhir, pihaknya meminta kepada Tim Gugus Tugas Agraria untuk menyusun schedule perencanaan guna penataan dan pengelolaan aset daerah.

Saat ini, sedang ditunggu kinerja dari Tim Gugus Tugas tentang reforma agraria. 

"Kedua, dalam reforma agraria ini sudah melalui sejumlah proses, dari diskusi, aspirasi yang masuk ke DPRD melalui reses, public hearing yang pernah digelar pansus dan juga data dan dokumen aspirasi masyarakat yang masuk ke dewan. Hal itu, kemudian ditindaklanjuti Pansus V untuk diberikan kepada BPN agar dimasukkan ke dalam program PTSL (Program Sertifikat Tanah Lengkap)," katanya.

Menurut Edy, dari proses itu didapati tanah dengan pemanfaatan lahan, baik milik pemkot, PT KAI, Pelindo maupun tanah negara bebas ada di Kecamatan Tegal Timur dan Kecamatan Tegal Barat.

Kemudian, kalau dari hasil pemetaan sudah by name by address dan sudah ada keterangannya semuanya. 

"Untuk itu Pansus V menyambut bahagia. Karena data yang dimintakan dan disampaikan kepada tim gugus tugas hasilnya sudah diterima. Nantinya akan ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi berikutnya," ujarnya.

Ketiga, kata Uyip, dari data tanah program PTSL di 2021 itu sejumlah 2.061 bidang. Sejumlah 1.078 bidang tanah sudah dilakukan pemberkasan dan lengkap. Sudah ada pengukuran dan pendataan secara lengkap.

"Sisanya, data yuridisnya masih belum ada, artinya masih hanya bidangnya ada, penguasanya ada, tetapi tidak terdaftar," tandasnya.

Kemudian, ujar Uyip, ada juga tanah yang statusnya masih hak pengelolaan (HPL) milik Pelindo. Itu, ada di Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Tegal Barat sebanyak 11 dan 12 HPL di Kelurahan Mintaragen.

"Ini juga sudah kita coba untuk inventarisir. Karena tanah HPL-nya Pelindo ini akan diupayakan untuk dimintakan agar dapat dikuasai atau disertifikatkan atas nama masyarakat," tandasnya.

Kemudian, jelas Uyip, ada juga peta tematik terkait dengan persoalan di wilayah RW 10 Kelurahan Panggung.

Di sana, tanah itu sudah milik pemkot yang ditempati warga yang terikat dengan perjanjian sewa beli. Nantinya, juga akan diinventarisir agar bisa diperoleh jalan keluarnya.

"Ini terpenting, pemetaan konflik sosialnya ini sudah kita kerjakan dengan ukuran-ukuran dan penguasaannya, by name by address selesai. Artinya Pansus V dengan Tim Gugus Tugas sudah merekomendasikan untuk dilakukan perhitungan dan pengecekan kondisi di lapangan," jelas politisi PDIP itu.

Sumber: