Hamil di Luar Nikah Dorong Pelaku Aborsi 7 Janin dan Simpan di Kotak Makanan

Hamil di Luar Nikah Dorong Pelaku Aborsi 7 Janin dan Simpan di Kotak Makanan

Temuan 7 janin dalam kotak makan di kamar kos Kota Makassar, Sulawesi Selatan membuat geger publik. 

Berdasar pengakuan sementara dari wanita pemilik janin, tindakan aborsi dilakukan dengan motif merasa malu hamil di luar nikah. Tindakan itu dilakukan dibantu oleh pasangannya.

Sehingga, wanita yang memiliki latar belakang pengetahuan medis itu, meminum ramuan serta melakukan tindakan yang bisa mengakibatkan keguguran.

Tidak hanya itu, tindakan aborsi diakui oleh wanita itu sudah mulai dilakukan sejak tahun 2012 sampai 2017.

Sebanyak dua orang telah ditangkap terkait hal ini. Keduanya merupakan sejoli yang ditangkap di lokasi berbeda. 

Seorang wanita ditangkap di Sulawesi Tenggara. Sementara, laki-laki diciduk di Kalimantan.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi, wanita dan laki-laki tersebut telah ditetapkan tersangka.

Kata Budhi, tindakan pidana yang ditemukan dalam peristiwa temuan 7 janin adalah terjadinya perbuatan aborsi.

“Peristiwa pidananya adalah orang lakukan aborsi,” kata Budhi.
 
Hal itu masih akan terus dilakukan pendalaman dengan mencocokkan hasil pemeriksaan tim dokter forensik Buddokkes Polda Sulsel.

Selain itu, lanjur Budhi, polisi juga akan terus mendalami motif wanita tersebut menyimpan janin hasil aborsi dalam kotak makan.

“Namun ketika si bayi atau janin ini bisa di aborsi, ini agak menarik karena disimpan. Maka dari itu, nanti saya akan bedah kenapa yang bersangkutan bisa melakukan hal demikian,” ungkap Budhi.

Sementara itu, Tim Dokter Forensik Biddokkes Polda Sulawesi Selatan memperkirakan umur 7 janin yang ditemukan dalam kotak makan di kos Kota Makassar, berkisar antara 6 sampai 7 bulan. Bahkan, ada yang berumur di bawah 3 bulan.

Operator Forensik Biddokkes Polda Sulsel dr Deni Mathius mengatakan, kondisi janin tersebut sudah menjadi kerangka atau hanya tersisa tulang berulang. Bahkan, ada yang sudah hancur terurai.

“Jadi perkiraan paling besar enam sampai tujuh bulan. Kan ada di bawah tiga bulan karena sudah hancur,” kata Deni dikutip dari Pojoksatu.id.

Sumber: