Dua Debt Collector Ditangkap Polisi Usai Rampas Sepeda Motor di Tengah Jalan, Seorang Kabur
DM dan RS, dua debt collector, yang meresahkan di kawasan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, ditangkap Polsek Cengkareng, Selasa (24/5) lalu.
Mereka diamankan polisi usai merampas sepeda motor jenis metik milik Septian Tri Indarto. Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan kedua tersangka melakukan aksinya dengan cara mendekati korban saat sedang mengendarai sepeda motornya.
"Jadi ada korban sedang melintas dipepet lah sama mereka, alasannya dia ada tunggakan. Langsung motornya diambil alih sama dia, dibawa kabur sama dia," jelas Ardhi, Rabu (1/6).
Pelaku yang sebenarnya berjumlah tiga orang, salah satunya telah tertangkap dan diamankan warga. Beberapa hari kemudian, salah seorang teman pelaku mendatangi Mapolsek Cengkareng meminta keringanan terhadap temannya tersebut.
"Kan tiga orang pelakunya, yang satu sempat diamankan warga, akhirnya diserahkan ke kita yang dua kabur. Terus selang beberapa hari, pelaku satunya dateng ke polsek minta tolong kepada kami karena itukan temennya, ya udah sekalian kita amankan," imbuhnya.
Kapolsek Cengkareng mengungkapkan sudah mengidentifikasi nama mata elang yang belum tertangkap. "Kami masih dalami satu pelaku lainnya, saat ini masih dalam kejaran anggota di lapangan," ucapnya.
Polisi berpangkat melati satu itu menduga, para pelaku setelah merampas tidak menyerahkan ke leasing tapi menjual kepada orang lain dengan harga murah. Dikarenakan sudah meresahkan warga, akan memastikannya dan mendalami dugaan tersebut.
"Jadi memang sudah sangat meresahkan pengendara kelompok debt collector ini," tuturnya.
Adapun pinjaman online yang digunakan berupa aplikasi yang tidak resmi dan saat ini polisi sedang mendalami aplikasi tersebut. "Saya belum liat aplikasinya tapi yang jelas aplikasinya tidak resmi dan saat ini sedang kami selidiki soalnya hpnya sudah kami sita," tututnya.
Ardhie mengimbau kepada pengendara sepeda motor yang dicegat mata elang agar segera melapor ke polisi. Karena pihaknya tak segan melakukan proses hukum kepada oknum debt collector yang merampas secara paksa.
"Jadi jangan takut untuk melapor karena kami akan melindungi masyarakat," jelas mantan Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. (dis/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: