13.056 WNA Sudah Punya KTP-el, 909 Orang adalah TKA Asal China
Hingga saat ini sudah 13.056 warga negara asing (WNA) yang sudah memiliki KTP elektronik (KTP-el). Termasuk di dalamnya 909 tenaga kerja asal Tiongkok.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan mengapa ke-13.056 WNA tersebut diberikan KTP-el. Penjelasan Dirjen Zudan ini sekaligus membantah isu yang berasal dari berita dua tahun silam.
Berita itu kembali dikulik-kulik di media sosial, seolah-olah jumlahnya mencapai jutaan orang padahal tidak. Isu itu menyebutkan tenaga kerja asing (TKA) China sudah mulai dibuatkan KTP-el dengan nama palsu disiapkan untuk agenda Pemilu 2024 mendatang.
Menurut Zudan, berdasarkan UU No.23 Tahun 2006 jo UU No.24 Tahun 2013 tentang Adminduk, setiap WNA yang punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) diberikan KTP-el.
"Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil," kata Dirjen Zudan dikutip dari akun Tiktok @zudanariffakrulloh, Selasa, 31 Mei 2022.
Zudan juga mengungkapkan jumlah WNA yang mengurus KTP-el. "Saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan Adminduk melihat dalam database Dukcapil Kemendagri saat ini terdapat kurang lebih 13.056 ribu WNA yang sudah mengurus KTP-el. Jadi jumlahnya tidak sampai jutaan," tegasnya.
Ada 10 negara asal WNA yang paling banyak punya KTP-el. Pertama Korea Selatan, kedua Jepang, ketiga Australia, keempat Belanda, kelima Tiongkok, keenam Amerika Serikat, ketujuh Inggris, kedelapan India, kesembilan Jerman, dan ke-10 warga negara Malaysia.
"Ada 10 negara yang warganya paling banyak punya KTP-el, yakni WNA asal Korsel yang jumlahnya 1.227 orang. WNA asal Jepang 1.057, Australia 1.006, Belanda 961, Tiongkok (China) 909, AS sebanyak 890, Inggris 764, India 627, Jerman 611 dan Malaysia 581. Sisanya dari berbagai negara lain," urai Dirjen Zudan menjelaskan. (fin/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: