Gatot Nurmantyo Pesimistis Gugatan Preshold 20 Persen Dikabulkan: Apa yang Bisa Diharapkan?

Gatot Nurmantyo Pesimistis Gugatan Preshold 20 Persen Dikabulkan: Apa yang Bisa Diharapkan?

Kondisi Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini dinilai sudah tidak memungkinkan akan mengakomodir aspirasi rakyat lewat judicial review (JR) untuk penghapusan Presidential Threshold (PT)

Karenanya Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo pesimistis soal banyaknya gugatan PT 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK) bakal diterima hingga PT dihapus.

Menurut Gatot, JR yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) seperti Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah diputuskan bahwa itu bertentangan dengan UUD 1945. Namun, MK seperti menganulir sendiri keputusannya itu.

Tidak sedikit pihak-pihak yang mengajukan JR ke MK. Setidaknya sudah 13 kali ditolak dengan berbagai argumentasi hukum.

“Itu kan sudah basi lah. Mau apapun juga MK kan sekarang, tau sendiri kan situasinya?” kata Gatot kepada wartawan seusai menggelar pertemuan bersama Pimpinan MPR RI di Ruang Delegasi, Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5).

Akan tetapi, mantan Panglima TNI itu tidak menjelaskan maksud dari ucapannya soal kondisi MK yang dinilainya sulit untuk dipercayai lagi.

“Ya, Anda tau sendiri lah,” selorohnya.

Teranyar, ramai kritik Ketua MK Anwar Usman yang mempersunting adik kandung Presiden Joko Widodo, Idayati. 

Pernikahan Anwar Usman tersebut dinilai sarat akan konflik kepentingan lantaran menikahi adik kandung kepala negara.

“Terus apa yang bisa diharapkan kalau gitu?” pungkas Gatot dikutip dari RMOL.id. (ima/rtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: