Kondom dan Pasangan Tidak Sah Tertangkap Basah saat Razia Kos-kosan di Kota Tegal

Kondom dan Pasangan Tidak Sah Tertangkap Basah saat Razia Kos-kosan di Kota Tegal

Puluhan petugas gabungan dari Satpol PP dan Samapta Polres Tegal Kota melakukan operasi yustisi di salah satu tempat kos di Kelurahan Kemandungan Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, Selasa (31/5) siang.

Hasilnya, satu pasang bukan suami istri kedapatan dalam kamar yang sama beserta alat kontrasepsi jenis kondom.

Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah M. Budi Santosa mengatakan, dari hasil sidak, petugas mendapati adanya satu pasangan bukan suami istri di dalam satu kamar.

Mereka kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan.

Menurut Budi, jika masyarakat menjumpai adanya hal-hal yang meresahkan berkaitan dengan tempat kos yang menyalahi aturan diminta untuk segera melaporkan agar segera ditindak lanjuti.

Karena, sudah seharusnya, tempat kos hanya menerima tamu atau konsumen yang merupakan pasangan yang sah.

"Tidak hanya itu, tempat kos juga harus lebih selektif menerima tamu. Jangan sampai kecolongan justru menjadi tempat yang digunakan bukan peruntukannya lazimnya tempat kos," imbuhnya.

Budi menambahkan, tempat kos itu memang sudah kerap kali diperingatkan agar mematuhi aturan yang berlaku dan sesuai kaidah norma-norma agama. Namun masih tetap bandel, sehingga terpaksa dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kasat Samapta Polres Tegal Kota melalui KBO Sat Samapta Iptu Jaka Margono mengatakan, dari sidak yang dilakukan, lokasi tempat kos memang tempatnya tersembunyi. Tidak nampak seperti kos-kosan pada umumnya. 

"Dari banyaknya kamar yang disediakan hanya beberapa saja yang berpenghuni," katanya.

Menurut Joko, selain pasangan yang bukan suami istri, tim juga menemukan alat kontrasepsi di salah satu kamar. Karenanya, petugas memeriksa identitas mereka.

"Itu, untuk memastikan apakah pasangan tersebut merupakan pasangan yang sah atau tidak. Karena kita dapatkan informasi dari masyarakat terkait tempat kos tersebut yang menyalahi peruntukannya,"terang KBO Samapta. (muj/ima)

Sumber: