Puan Maharani Matikan Mikrofon Lagi, Hilmi Firdausi: Padahal Interupsi soal LGBT Penting

Puan Maharani Matikan Mikrofon Lagi, Hilmi Firdausi: Padahal Interupsi soal LGBT Penting

Saat sidang paripurna, Selasa (24/5) lalu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, kabarnya kembali mematikan mikrofon para anggotanya atau peserta sidang.

Puan Maharani disebut mematikan mikrofon tersebut saat perwakilan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Amin AK, sedang mengucapkan interupsi. Dalam kesempatan itu, Amin AK tampak menyinggung soal aturan terkait Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). 

Namun ketika interupsi Amin AK belum selesai, mikrofonnya mendadak mati begitu saja dan banyak yang menanggap jika Puan Maharani lah yang mematikannya.

Jika memang benar mikrofon itu dimatikan oleh Puan Maharani, hingga kini belum diketahui apa alasan dan tujuannya. Mengenai hal itu, Ustaz Hilmi Firdausi berikan tanggapan menohok di media sosial Twitter-nya.

Hilmi Firdausi mempertanyakan mengapa interupsi penting membahas LGBT seolah diacuhkan, padahal itu sangat penting. 

"Kenapa micnya harus dimatikan lagi ? Pdhal ini interupsi yg penting ttg eljibiti," ujar Hilmi Firdausi, dikutip dari Twitter @Hilmi28, pada 25 Mei 2022.

Hilmi juga menganggap seorang ibu tidak akan ada yang mau jika anaknya terjerumus ke arah penyimpangan seksual. "Dear ibu…saya yakin ibu ketua dan semua ibu di negeri ini tak ada yg mau kan jika anaknya jd eljibiti? Iya gak si?" ujar Hilmi Firdausi.

Di sisi lain, Sekjen DPR RI Indra Iskandar menjelaskan, mikrofon yang biasa digunakan untuk anggota DPR RI di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara I, memang diatur otomatis mati setelah menyala selama 5 menit.

Menurutnya, pengaturan ini sesuai dengan batas maksimal waktu bicara yang diberikan kepada anggota DPR, selagi pembatasan durasi sidang paripurna di masa pandemi Covid-19.

“Jadi setelah dipencet, mik akan menyala, untuk kemudian akan mati secara otomatis setelah 5 menit,” kata Indra, Rabu 25 Mei 2022, terkait matinya mikrofon anggota Fraksi PKS DPR, Amin Ak, saat sidang paripurna DPR RI.

Indra menjelaskan, hal itu sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) Anggota Pasal 256 ayat 6. Dalam pasal itu, diatur setiap anggota diizinkan bicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal lima menit.

“Mik itu diatur berdasarkan Tatib ini pasal 256 ayat 6, lima menit otomatis mati. Jadi itu memang batasnya itu ada di dalam Tatib,” ucapnya. (dis/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: