Pernikahan Kakek 63 Tahun dengan Gadis 19 Tahun Viral, Pegawai KUA dan Kades Sempat Ditegur Kemenag
Viralnya pernikahan H. Sondani, kakek berusia 63 tahun, dengan gadis yang baru menginjak 19 tahun, Fia Barlanti, ternyata sempat membuat repot. Di antaranya denga apa yang dialami Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) Desa Arjawinangun, Muslimin.
Lantaran beredar informasi bahwa Fia masih berusia 18 tahun, Muslimin ditegur oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon. Karena artinya usia mempelai perempuan belum memenuhi syarat pernikahan.
Ternyata setelah diklarifikasi ulang, Muslimin memberi keterangan bahwa Fia sudah berumur 19 tahun 2 bulan saat melangsungkan pernikahan. Artinya, kata Muslimin, pernikahan H. Sondani dengan Fia Barlanti tidak perlu dispensasi.
“Fia itu lahir pada Maret 2003. Jadi, secara usia telah cukup untuk menikah. Yang menyebut 18 tahun itu hoaks,” jelas dia.
Kepala Desa Arjawinangun H. Maman juga mengakui semoat ditegur atas kesimpangsiuran informasi di media sosial. “Saya juga ditelepon departemen agama (Kemenag Kabupaten Cirebon) karena disangka mengizinkan pernikahan di bawah umur," tutur H. Maman.
Maman menerangkan untuk pernikahan di bawah usia terlebih dahulu harus mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama. Harus melalui sidang dengan berbagai pertimbangan.
“Usia minimal 19 tahun, kurang sebulan saja tidak boleh. Sedangkan Fia ini kan sudah 19 tahun lebih 2 bulan. Jadi, enggak ada masalah untuk menikah,” terang Maman yang juga menjadi saksi di pernikahan H. Sondani dan Fia.
Pernikahan H. Sondani dengan gadis cantik Fia Barlanti yang berlangsung pada 18 Mei 2022, viral di media sosial. Banyak hal yang membuat pernikahan H. Sondani dan Fia menjadi buah bibir. (rcc/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: