Tak Hargai Kultur Indonesia dengan Kibarkan Bendera LGBT, LaNyalla Desak Kedubes Inggris Minta Maaf

Tak Hargai Kultur Indonesia dengan Kibarkan Bendera LGBT, LaNyalla Desak Kedubes Inggris Minta Maaf

Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris di Indonesia didesak meminta maaf terkait pengibaran bendera LGBT. Permintaan itu diungkapkan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

“Saya mendesak Kedutaan Besar Inggris meminta maaf,” kata LaNyalla, Senin (23/5).

LaNyalla beralasan Kedubes Inggris tak menghargai kultur Indonesia. Bahkan, LaNyalla menyebutkan, sikap Kedubes Inggris tersebut berpotensi menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

“Pengibaran bendera simbol LGBT itu bentuk tak hormat Kedutaan Besar Inggris terhadap ranah ketimuran, tradisi, adat budaya serta agama yang dianut mayoritas bangsa Indonesia,” ujarnya.

Untuk itu, LaNyalla meminta Kedutaan Besar Inggris menghormati kondisi Indonesia yang tidak menerima sepenuhnya perilaku LGBT.

“Kedutaan Besar Inggris tidak semestinya masuk pada ranah tersebut dan menghormati keyakinan masyarakat Indonesia yang menilai LGBT tak sejalan dengan norma apapun di negeri ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kedubes Inggris di akun Instagramnya @UKinIndonesia terlihat mengibarkan bendera warna warni yang merupakan simbol LGBT. Kedubes Inggris juga menyatakan bahwa LGBT merupakan bagian dari hak asasi manusia.

“Inggris menyatakan bahwa hak LGBT+ adalah hak asasi manusia yang fundamental,” tulis Kedubes Inggris di Jakarta yang dikutip, Jumat (20/5).

Ia mengatakan, bahwa semua manusia berhak mendapatkan cintanya meski itu kaum LGBT.

”Cinta itu berharga. Semua orang, di mana pun, harus bebas untuk mencintai siapa yang mereka cintai dan mengekspresikan diri mereka tanpa takut kekerasan atau diskriminasi,” ujarnya.

Selain itu, Kedubes Inggris turut mendesak masyarakat internasional memberantas diskriminasi. Termasuk berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender, dan untuk mempromosikan keberagaman dan toleransi.

“Kami mendesak negara-negara untuk mendekriminalisasi hubungan seks yang sama, dan untuk memperkenalkan undang-undang yang melindungi LGBT+ orang dari segala bentuk diskriminasi,” katanya. (zul/rtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: