Raperda PKL dan 3 Lainnya Diajukan ke DPRD untuk Dibahas

Raperda PKL dan 3 Lainnya Diajukan ke DPRD untuk Dibahas

Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Wali Kota Tegal H Dedy Yon Supriyono terkait 4 Rancangan Peraturan  Daerah (Raperda) digelar pada Jum'at (20/5) pagi. 

Keempatnya yakni, Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), Pengarustamaan Gender (PUG), Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkoba (P4GN) dan Penanganan Tuberkolosis.

Rapat Paripurna langsung oleh Ketua DPRD Kota Tegal Kusnedro dan didampingi Wakil Ketua DPRD Habib Ali Zaenal dan Wasmad Edi Susilo. 

Turut hadir, Sekretaris Daerah Johardi, Ketua Tim Penggerak PKK Roro Erfa Kusnabilla Dedy Yon serta kepala OPD, camat dan lurah secara daring dan luring.

Dalam sambutannya, Dedy Yon mengatakan, terkait penataan dan pemberdayaan PKL, diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Menurutnya, kehadiran PKL merupakan salah satu sektor informal yang menjadi fenomena di perkotaan yang menimbulkan masalah ketertiban, lalu lintas, keamanan, maupun kebersihan di setiap daerah termasuk Kota Tegal.

‘’Oleh karena itu, substansi-substansi dalam rancangan perda tersebut memuat menyusun kebijakan dan program pembinaan PKL yang dituangkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, merekomendasikan lokasi dan atau kawasan tempat berusaha PKL," kata wali kota.

Dibsamping itu, kata Dedy Yon, mengembangkan kerja sama dengan kabupaten/kota lainnya, mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha dan dunia industri. Serta melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan pembinaan PKL.

Tentang Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG), wali kota menyampaikan, merupakan salah satu dari tujuh prasarat evaluasi pemberian Anugerah Parahita Ekapraya (APE). 

Sebagai bentuk komitmen daerah dalam pelaksanaan pembangunan pada bidang kesetaraan dan keadilan gender. 

‘’Rancangan Perda PUG juga merupakan implementasi dari  visi Wali Kota 2019-2024, yaitu terwujudnya pemerintahan yang berdedikasi menuju Kota Tegal yang bersih, demokratis, disiplin dan inovatif," ujarnya.

Di samping itu, kata Dedy Yon, sebagai perwujudan dari misi ke-2 Wali Kota 2019-2024, yaitu menciptakan atmosfir kehidupan Kota Tegal yang lebih agamis, aman, kreatif, berbudaya, demokrasi, melindungi hak-hak anak dan perempuan untuk kesetaraan serta keadilan gender. 

Sehingga perlu disikapi secara arif dan bijaksana oleh Pemerintah Kota Tegal dengan menyusun peraturan daerah tentang pengarusutamaan gender.

Sedangkan, terkait Raperda P4GN, wali kota menyampaikan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika merupakan upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan sumber daya manusia Indonesia. 

Sumber: