Raperda PKL dan 3 Lainnya Diajukan ke DPRD untuk Dibahas
Agar mengurangi ancaman bagi kelangsungan pembangunan serta masa depan bangsa dan negara.
"Upaya ini harus dilakukan secara sinergis dan berkesinambungan sehingga tujuan negara untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat tercapai," tandasnya.
Wali kota menyebut, dengan melihat kondisi seperti tersebut di atas dan peraturan di atasnya, maka diperlukan regulasi untuk mendukung pencapaian tujuan negara itu, di Kota Tegal.
Selanjutnya, terkait Raperda TBC, Dedy Yon mengatakan, persoalan itu masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Kota Tegal dan dapat berpotensi menimbulkan penularan penyakit, kecacatan, dan kematian yang cukup tinggi.
Serta risiko resistensi apabila penderita tidak melakukan pengobatan secara adekuat sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan.
‘’Tren penderita tuberkulosis di Kota Tegal dari tahun ke tahun terus meningkat," tandasnya.
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan, setelah mendengarkan penyampaian wali kota Tegal, maka masing-masing fraksi diminta untuk segera menyusun pemandangan umum fraksinya.
Itu, akan dibacakan dalam rapat paripurna yang akan digelar bulan depan.
"Pemandangan umum fraksi akan dibacakan dalam rapat paripurna selanjutnya sesuai dengan agenda dari badan musyawarah," pungkasnya. (muj/ima)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


