Tunggakan Capai Rp24 Miliar, Pemkab Brebes Gandeng Kejaksaan Tagih PBB-P2
Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Brebes mencapai Rp24 miliar.
Untuk mengoptimalkan penagihan tunggakan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes.
Hal itu terungkap usai penandatanganan Momerandum Of Understanding (MoU) Surat Kuasa Khusus Non Litigasi antara Bapenda dan Kejaksaan untuk penagihan tunggakan PBB-P2, Jumat (20/5).
Kepala Bapenda Kabupaten Brebes Subandi mengungkapkan, dari data base yang ada di sistem piutang PBB-P2 sejak Tahun 2010 hingga akhir Desember 2021 nilainya mencapai Rp27 miliar.
Namun, piutang sejak 2010 hingga 2013 sudah diusulkan dihapus. Sesuai ketentuan perundang-undangan.
Proses penghapusannya hingga kini sudah sampai di Inspektorat. Sehingga, yang akan menjadi target penagihan tunggakan PBB efektif terhitung sejak 2014 hingga 2021 yang totalnya mencapai Rp24 miliar.
"Setelah penandatangan MoU ini, penagihan PBB difokuskan pada tiga kecamatan karena tunggakannya besar. Yakni, Kecamatan Larangan, Ketanggungan dan Bulakamba," ungkapnya didampingi Kabid PBB-P2 dan BPHTB Wika Agustiyono.
Dijelaskannya, masih banyaknya tunggakan PBB-P2 itu disebabkan beberapa faktor. Di antaranya, faktor pandemi Covid-9 yang berdampak pada perekonomian masyarakat.
Selain itu, data di lapangan masih terdapat obyek pajak yang tidak ditemukan. Kemudian, ada yang doubel obyek pajaknya, dan itu sudah ditindaklanjuti untuk dilakukan pembenahan.
"Jika obyek pajak sudah tidak ditemukan segera laporkan ke kami. Begitu juga jika obyek pajaknya sudah berubah, juga segera laporkan untuk dilakukan penyesuaian," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Brebes Mernawati mengungkapkan, pendampingan penagihan Piutang PBB-P2 menjadi komitmen dalam membantu pemerintah daerah. Selama ini masih banyak tunggakan PBB dan menjadi beban bagi Bapenda.
Teknis penagihannya, kata dia, seperti biasa akan dilakukan Bapenda, dan jika hasilnya belum maksimal maka Kejaksaan akan membantu.
Yakni dengan memanggil semua wajib pajak yang belum menyelesaikan tunggakan atau tagihan PBB sesuai SPPT.
"Harapan kami, dengan kolaborasi kinerja tersebut akan lebih mengoptimalkan penagihan PBB untuk menuntaskan target piutang ini," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: