MKD RI Hentikan Perkara Anggota Dewan Nonton Video Porno saat Rapat, Ini Penyebabnya
Usai memeriksa anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Harvey Malaiholo atas kasus menonton video porno pada saat rapat di Komisi IX DPR RI, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menghentikan perkara tersebut.
“Dalam rapat pimpinan dan anggota (MKD) tadi kami putuskan bahwa tidak ada objek kesalahan yang harus kami lakukan untuk memeriksa aduan kepada Harvey," kata Anggota MKD Junimart Girsang kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5).
Seusai diperiksa dan dimintai keterangan, Harvey dinyatakan tidak melakukan pelanggaran etik lantaran didapati unsur ketidaksengajaan menonton video syur tersebut saat rapat.
"Kami putuskan dengan dipimpin Habiburrokhman bahwa perkara ini tidak kami lanjutkan untuk memeriksa perkara pokok,” imbuhnya.
Selain itu, Junimart juga menyebut Harvey pun sudah meminta maaf atas ketidaksengajaan tersebut.
Meskipun, MKD tetap memberikan peringatan kepada Harvey agar tidak terjadi lagi ke depannya karena apapun yang dilakukan oleh anggota dewan akan dimonitor oleh rakyat Indonesia.
“Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa untuk perkara Harvey kami nyatakan sudah selesai tanpa memriksa pokok perkara dan beliau sudah menhatakan permintaan maaf kepada masyarakat melalui MKD,” pungkasnya dikutip dari RMOL.id. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: