Kemenkumham Hemat Anggaran Rp739 Juta usai Kasih Remisi Waisak ke 1.245 Narapidana

Kemenkumham Hemat Anggaran Rp739 Juta usai Kasih Remisi Waisak ke 1.245 Narapidana

Sebanyak 1.252 narapidana Buddha mendapat Remisi Khusus pada Hari Raya Waisak Tahun 2022 yang jatuh pada Senin (16/5).

Dari jumlah tersebut, penerima RK Waisak tersebut, sebanyak 1.245 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 116 narapidana menerima Remisi 15 hari, 768 narapidana mendapat Remisi 1 bulan, 211 narapidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan Remisi untuk 150 narapidana. Sementara itu, 7 narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas.
   
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan program Remisi Khusus (RK) Waisak tahun 2022 dapat mengemat anggaran sebesar Rp739 juta.

"Pemberian RK Waisak Tahun 2022 ini berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp.739.500.000,00," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (16/5).

Rika menjelaskan rincian penghematan anggaran itu antara lain, anggaran Rp735.675.000,00 dari 1.245 narapidana penerima Remisi Khusus 1 dan Rp3.825.000,00 dari 7 narapidana penerima Remisi Khusus 2 atau bebas.

Untuk Waisak tahun ini sendiri, pemberian revisi paling banyak terjadi di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatra Utara yakni 265 narapidana

Posisi kedua disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 200 narapidana, ketiga Kanwil Kemenkumham Banten sebanyak 164 narapidana.

“Remisi diberikan bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Melalui langkah ini, negara juga berhasil menghemat anggaran dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” kata Rika.

Meski ada pemberian Remisi Khusus I dan II Waisak, Rika menyebut dari data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 9 Mei 2022 jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 273.982 orang, dengan rincian narapidana sebanyak 227.011 orang dan tahanan sebanyak 46.971 orang.

Artinya masih banyak narapidana atau warga binaan yang menjalani masa hukuman penjara, seperti dikutip dari RMOL.id. (ima/rtc)

Sumber: