Mustofa Nahra ke Ruhut: Om Orang Berpendidikan, Garang, Kenapa Jadi Layu? Lemas?
Meski begitu, Petrodes Mega Kaliduan tetap menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah rasisme terhadap rakyat Papua dan juga hinaan terhadap Anies Baswedan.
Petrodes mengatakan pakaian adat Papua tidak bisa dimain-mainkan. Karena sifatnya sakral melalui sebuah proses adat.
Sehingga apa yang dilakukan oleh Ruhut adalah sebuah pelecehan terhadap adat Papua.
“Apalagi ini suku Dani. Suku Dani itu Gubernur Provinsi Papua itu dari Suku Dani. Saya hanya sampaikan saja. Saya nggak tahu setelah saya nanti siapa. Saya sengaja buka supaya saya mampu sampaikan kepada teman-teman yang kuliah sejabodetabek bahwa saya sedang menempuh jalur hukum,” terang Petrodes.
Laporan itu diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Ruhut dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). Polisi membenarkan adanya laporan ini.
"Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada pada Kamis (12/5) dikutip dari Fin.co.id.
Zulpan mengatakan saat ini penyidik tengah mempelajari laporan tersebut. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: