Ditunjuk Kemenkes, RSUD Kardinah Siap Kembangkan Layanan Telemedicine

Ditunjuk Kemenkes, RSUD Kardinah Siap Kembangkan Layanan Telemedicine

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Kota Tegal siap untuk mengembangkan layanan telemedicine yang saat ini tengah dikembangkan Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan. Pasalnya, itu merupakan bagian dari digitalisasi layanan kepada masyarakat.

Hal itu diketahui saat dilakukan penandatanganan kerja sama uji coba telemedicine antara BPJS Ketenagakerjaan, RSUD Kardinah dan Puskesmas Tonjong. Penandatanganan dilakukan pada Jumat (13/5) siang.

Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Drg Agus Dwi Sulistyantono usai penandatanganan mengatakan, pihaknya sudah siap melaksanakan layanan itu. Karena memang sejak tahun lalu sudah menerapkannya.

"Sejak pandemi kita juga sudah melaksanakannya dan kerja sama dengan Puskesmas Tonjong juga sudah lama dilakukan," katanya.

Menurut Agus, layanan telemedicine itu merupakan bagian dari digitalisasi layanan kepada masyarakat. Karena, memang telemedicine, telekonsultasi, teletopografi, tele radiologi menjadi salah satu tuntutan yang perlu dikembangkan. 

"Sehingga masyarakat tidak perlu datang untuk mendapatkan layanan kesehatan dan ini mulai dari aspek diagnosis, aspek terapi sampai dengan konsultasi bisa dilakukan," tandasnya.

Agus menambahkan, ke depan pihaknya bersama BPJS Kesehatan dengan Puskesmas Tonjong akan terus bersinergi. Sehingga, nantinya bisa mengembangkan layanan ini.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal Yusef Eka Darmawan menambahkan, pihaknya selaku badan penyelenggara jaminan kesehatan di wilayah Tegal akan menerapkan uji coba telemedicine di faskes wilayahnya. Untuk tahap awal ini akan diterapkan di RSUD Kardinah dan Puskesmas Tonjong. 

“Telemedicine ini sebenarnya bukanlah hal yang baru dalam dunia kesehatan. Uji coba oleh Kementerian Kesehatan sudah dilakukan di 2020. Sekarang diperluas wilayah uji cobanya dan di wilayah Jawa Tengah Kota Tegal dan Kabupaten Brebes menjadi salah satu faskes pilot project pelaksanaan perluasan telemedicine ini," katanya. 

Yusef menyebut, uji coba di 2020 lalu mendapat respon yang positif baik dari peserta JKN maupun fasilitas kesehatan yang melaksanakannya. Sehingga, mendorong Kemenkes untuk memperluas hingga ke daerah terpencil sebagai upaya pemenuhan terhadap amanah Pasal 65 ayat (1) dan (2) Perpres 82/2018. 

Yusef menambahkan, definisi telemedicine merupakan pemberian pelayanan kesehatan jarak jauh yang dilakukan profesional kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. 

Itu, meliputi pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, dan pendidikan berkelanjutan penyedia layanan  kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat. (muj/ima)

Sumber: