Diduga Terjerat Pinjaman Online Hingga Rp38 Juta, Ibu Tega Bunuh Anaknya saat Menginap di Hotel

Diduga Terjerat Pinjaman Online Hingga Rp38 Juta, Ibu Tega Bunuh Anaknya saat Menginap di Hotel

Diduga terjerat pinjaman online hingga Rp38 juta, seorang ibu di Kota Semarang, Jawa Tengah, inisial RS, 34, diduga tega membunuh anak kandungnya yang masih balita. 

“Ibu ini mengaku KTP-nya pernah dipinjam rekannya untuk mengajukan pinjaman daring. Ternyata tagihannya masuk kepadanya,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar di Semarang, Rabu (11/5).

Warga Banyumanik itu tega membunuh anaknya, KA, 4, saat menginap di kamar 229 Hotel Neo Semarang pada Selasa (10/5).

Ibu tersebut tega melakukan aksi keji tersebut diduga akibat tersangkut pinjaman online. 

Irwan menambahkan bahwa tersangka sedang memiliki permasalahan dengan suaminya karena menggunakan uang tabungan sebesar Rp38 juta tanpa izin. 

Pelaku sendiri, lanjut Irwan, sudah memiliki niatan untuk kabur dengan anak pertamanya itu sejak awal.

Dikutip dari Fajar.co.id, atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (ima/rtc)

Sumber: