May Day, Marsinah Akan Diperjuangkan Partai Buruh Menjadi Pahlawan Nasional
Partai Buruh berkomitmen akan mengusulkan ke pemerintah agar Marsinah menjadi Pahlawan Nasional RI. Hal itu ditegaskan usai penganugerahan gelar Pahlawan Buruh Nasional terhadap empat tokoh buruh nasional, termasuk Marsinah.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengungkapkannya saat memberikan piagam penganugerahan terhadap empat tokoh buruh sebagai pahlawan buruh nasional di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (1/5) petang.
Keempatnya masing-masing Marsinah; Jacob Nuwa Wea selaku mantan Menteri Ketenagakerjaan; Prof. Dr. Muchtar Pakpahan selaku pendiri Partai Buruh; dan Thamrin Mosii selaku pendiri KSPI.
"Khusus untuk Marsinah, Partai Buruh akan membentuk panitia khusus, untuk mengusulkan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional RI," ujar Iqbal seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL di lokasi acara, Minggu (1/5) petang.
Karena menurut Iqbal, belum ada satupun tokoh buruh yang dijadikan Pahlawan Nasional oleh pemerintah. Mengingat, sudah banyak berbagai latar belakang, pekerjaan, maupun sektor di daerah yang dijadikan sebagai Pahlawan Nasional oleh pemerintah.
"Selayaknya seperti Soekarno mengatakan, soko guru negara salah satunya adalah buruh. Maka kita akan berjuang, partai buruh akan berjuang dengan sekuat-kuatnya, dengan sehormat-hormatnya memastikan Marsinah menjadi Pahlawan Nasional RI," tegas Iqbal menutup.
Acara pemberian piagam penganugerahan terhadap empat pahlawan buruh nasional oleh Partai Buruh ini merupakan rangkaian dari peringatan Hari Buruh Internasional atau biasa dikenal sebagai May Day yang diperingati setiap tanggal 1 Mei.
Sebelum acara ini, Partai Buruh bersama dengan organisasi buruh lainnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Minggu siang (1/5).
Di depan KPU RI, mereka menyampaikan beberapa tuntutan, yaitu Pemilu jujur dan adil; tolak politik uang; memastikan Pemilu tetap berlangsung pada 14 Februari 2024; turunkan harga bahan pokok; tolak rencana kenaikan harga BBM jenis Pertalite dan LPG 3 kilogram, hingga tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: