Hari Ini, 2 Pejabat Kemendag Dipanggil Kejagung, Mendag Juga Akan Diperiksa
Terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor "crude palm oil" (CPO) dan turunannya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dua pejabat Kemendag diperiksa
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sebagai saksi.
Keduanya yakni BA selaku kepala staf kantor dan FA selaku direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu).
Saksi FA diketahui sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh jaksa penyidik pada Rabu (20/4).
Sebelumnya, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan seluruh pejabat Kemendag akan diperiksa. Tidak terkecuali Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng.
"Yang terkait nanti diperiksa semua, dari kalangan birokrasi Kemendag terkait penerbitan persetujuan ekspor (PE)," katanya, Rabu (20/4).
Namun, Febrie belum bisa memastikan kapan pemeriksaan itu dilakukan. Sebab semuanya berjalan mengikuti perkembangan proses penyidikan.
"Keduanya diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021-Maret 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (28/4).
Selain itu, bersamaan dengan pemeriksaan 2 pejabat Kemendag tersebut, jaksa penyidik memeriksa satu orang saksi dari pihak swasta.
Ketut menyebutkan saksi pihak swasta berinisial JR selaku Direktur PT Bina Karya Prima.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini," kata Ketut dikutip dari Fajar.co.id.
Dalam perkara ini, tim jaksa penyidik menetapkan 4 orang tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu) Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Saat ini, fakta riil di lapangan bahwa DMO minyak goreng 20 persen sebagai syarat penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) tidak ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: