Hotman Paris Hutapea Dilaporkan ke Polda Kaltim Karena Dugaan Penyebaran Berita Bohong
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dianggap telah menyebarkan kabar bohong dan pencemaran nama baik organisasi Peradi.
Pasalnya, di beberapa kesempatan, Hotman Paris yang kini hengkang dari Peradi, menyinggung organisasi pengacara itu melalui media masa maupun media sosial sehingga membuat kegaduhan di kalangan masyarakat.
Atas hal itu, Perhimpunan Advokasi Indonesia (Peradi) Cabang Kota Samarinda, Kalimantan Timur melaporkan pengacara kondang Hotman Paris ke Polda Kaltim pada Rabu (27/4) sore.
“Kami melaporkan Saudara Hotman Paris Hutapea ke Polda Kaltim atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik atas organisasi Peradi,” ucap Hendrik Kusnianto selaku perwakilan Peradi Kota Samarinda.
Hendrik Kusnianto menuturkan, Hotman Paris menyebarkan berita bohong dan melakukan pencemaran nama baik, dengan menyebut DPN Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan tidak sah.
”Kemudian dia juga menyebutkan kalau Kartu Advokat yang diterbitkan dari organisasi Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan juga tidak sah. Sehingga kami tidak dapat beracara ataupun bersidang” terangnya.
Keputusan melaporkan Hotman Paris ke Polda Kaltim ini dilakukan guna mendesak Hotman Paris Hutapea segera mengklarifikasi dan menyatakan permohonan maaf secara terbuka kepada Peradi.
”Kami berharap kegaduhan ini bisa mereda. Kami minta bisa segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka, baik di media massa atau pun media sosial terkait pernyataannya tersebut,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala SPKT Polda Kaltim AKBP Yustiadi Ghaib membenarkan adanya laporan dari Peradi Kota Samarinda yang ditujukan kepada Hotman Paris.
“Benar. Sudah kami terima laporannya dan akan segera kami tindak lanjuti,” singkatnya dikutip dari JPNN.com. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: