Raup Rp1 Miliar Lebih dari Jual Popok Murah, Perempuan Ini Imingi Korban dengan Logam Mulia
Praktik penipuan jual beli popok bayi murah yang merugikan sejumlah konsumen hingga lebih dari Rp1 miliar berhasil diungkap pihak kepolisian.
Seorang perempuan berinisial HAW (40) warga Puri Anjasmoro, Kota Semarang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan tersebut.
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Jawa Tengah, mengungkap hal ini, Rabu (27/4 ).
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, mengatakan modus yang dilakukan pelaku, dengan cara menawarkan popok bayi murah agar menarik calon korbannya.
Korban yang tertarik, lanjut dia, diminta membayar sejumlah uang sebelum barang dikirim.
Ia mengatakan, pelaku diketahui memiliki sebuah toko bernama “Oma Baby Shop”.
“Pelaku mengiming-imingi korbannya dengan hadiah berupa logam mulia untuk pemesanan di atas Rp100 juta,” katanya.
Namun, lanjut dia, dari pemesanan yang dilakukan pada kurun waktu Desember hingga Januari 2022 tersebut ternyata barang yang telah dibayar tak kunjung dikirim.
“Ada tujuh korban yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp1,1 miliar,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan seperti dikutip dari Antara.com. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: