Penetapan LKPJ 2021, Bupati Brebes Dapat 42 Rekomendasi

Penetapan LKPJ 2021, Bupati Brebes Dapat 42 Rekomendasi

Sebanyak 42 rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes diberikan kepada Pemkab Brebes. 

Hal itu terungkap saat rapat paripurna dengan agenda Penetapan dan Penyampaian Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Brebes Tahun 2021, Selasa (26/4). 

Rapat paripurna tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD M Taufik didampingi Bupati Brebes Idza Priyanti dan Wakil Bupati Narjo. 

Turut hadir, Wakil Ketua Teguh Wahid Turmudzi dan Wurja beserta 15 anggota DPRD yang hadir secara langsung. Sedangkan, selebihnya dan perwakilan OPD mengikuti rapat paripurna secara virtual meeting. 

Rekomendasi tersebut disampaikan empat perwakilan pansus yakni Pansus 27, 28, 29 dan 30.

Masing-masing juru bicara pansus, membidangi Hukum dan Pemerintahan (27-red), Pansus 28 bidang pendidikan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Kemudian, Pansus 29 membahas LKPJ bidang pembangunan infrastruktur dan Pansus 30 membidangi ekonomi dan keuangan. 

Juru Bicara Pansus 27 membidangi Hukum dan Pemerintahan Sukirso menjelaskan, berdasarkan hasil kinerja dan rapat internal pansus menyampaikan 10 rekomendasi. 

Di antaranya, bupati direkomendasikan untuk memberikan instruksi kepada seluruh kepala OPD untuk membuat LKPJ yang memenuhi semua unsur indikator penilaian. 

"Kemudian, DPRD merekomendasikan optimalisasi pemanfaatan Dana Siap Pakai untuk penanganan bencana. Sehingga, penanggulangan dan dampak yang ditimbulkan secara cepat tepat dan efektif," jelasnya. 

Khusus DLHPS, lanjut Sukirso, diminta lebih serius menangani persoalan sampah. Sebab, beberapa bulan terakhir makin banyak gunungan sampah di beberapa TPS liar yang butuh penanganan mendesak. 

Kemudian, BKPSDMD diminta lebih optimal melakukan pemetaan THL sebagai upaya menganalisis kebutuhan formasi pegawai. 

Sementara itu, Juru Bicara Pansus 28 Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat Zubaidah menyampaikan lima rekomendasi. 

Di antaranya, rekomendasi untuk dinkes agar lebih mengintensifkan skrining awal pada pasien yang ada di rumah sakit. Termasuk, melengkapi jumlah dokter spesialis sesuai formasi kebutuhan khususnya spesialis bedah saraf. 

Sumber: