Terima Suap Hingga Rp600 Juta, 9 PNS dan 21 Warga Sipil Jadi Tersangka Seleksi ASN
Menerima suap bervariasi dari mulai Rp150 hingga Rp600 juta, Satgas KKN Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik kecurangan seleksi calon abdi negara.
Total 30 orang tersangka yang terdiri dari sembilan orang PNS dan 21 lainnya warga sipil. Hal ini seperti diungkapkan Kabag Kabagren Ops Bareskrim Polri Kombes Syamsul Arifin, Senin (25/4).
Atas tindak pidana tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Rata-rata dari para tersangka yang sudah dilakukan penangkapan ada motivasi penggunaan uang atau uang suap dengan rentang
Rp150 sampai Rp600 juta," kata Syamsul Arifin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/4).
Para tersangka ini, dijelaskan Syamsul, melakukan modus dengan menggunakan remote access pada Computer Assisted Test (CAT).
Selain itu, ada juga perangkat khusus yang dimodifikasi yakni menggunakan micspy yang disembunyikan di balik baju peserta.
"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Satgas Anti KKN CASN 2021 antara lain 58 unit handphone, 43 unit laptop/PC, 9 unit flashdisk, dan 1 unit DVR," beber Syamsul.
"Semangat pengungkapan kasus ini adalah untuk memberikan jaminan bahwa seleksi CASN berikutnya harus lebih baik," pungkas Syamsul dikutip dari RMOL.id. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: