Kuasa Hukum Ade Armando Dipolisikan, Sekjen PAN Jerat Muannas Alaidid dengan Pasal Berlapis
Kasus pengeroyokan Ade Armando nampaknya semakin melebar ke mana-mana. Setelah Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno dilaporkan, kini giliran
kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid yang dipolisikan.
Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik Sekjen PAN Eddy Soeparno. Tidak tanggung-tanggung, Muannas dijerat lima pasal berlapis oleh PAN.
Meski dibuat setelah sekjen dilaporkan, Kuasa hukum Eddy Soeparno, Erlangga Rekayasa menegaskan bahwa dalam pelaporan ini tidak ada kaitannya dengan pelaporan kuasa hukum Ade Armando ke Bareskrim Mabes Polri.
“Beda dong. Jangan ada kaitannya ini seperti kita melaporkan balik, ini kita perlu tegaskan lagi, ini kami bukan melapor balik,” tutupnya.
Erlangga Rekayasa mengatakan, lima pasal yang disangkakan kepada Muannas antara lain Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Pasal 310 juncto 311 KUHP dan Pasal 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik juga Pasal 263 KUHP tentang Keterangan Palsu.
“Yang diduga terlapor melakukan dugaan tindak pidana Pasal 27 Ayat 3, Pasal 311, Pasal 310, Pasal 315, serta Pasal 263,” ucap Erlangga di depan gedung SPKT, Polda Metro Jaya, Senin (25/4).
Erlangga menambahkan, bukti yang dikumpulkan dari pihak PAN dalam pelaporan saat ini, berupa cuitan Muannas Alaidid yang menyerang Eddy Soeparno dan keluarganya di sosial media Twitter.
“Pak Eddy tadi memberikan keterangan kronologis pencemaran nama baik tersebut, dan screenshot di Twitter,” ucapnya dikutip dari RMOL.id. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: