Nilai Kerugian Tembus Setengah Triliun, Ribuan Korban Penipuan DNA Pro Datangi Kantor Polisi

Nilai Kerugian Tembus Setengah Triliun, Ribuan Korban Penipuan DNA Pro Datangi Kantor Polisi

Kerugian bernilai setengah triliun, ribuan korban penipuan kasus robot trading DNA Pro akhirnya mendatangi kantor polisi.

Ribuan korban itu diwakili oleh kuasa hukum mereka, yakni Yasmin Muntaz bekerja sama dengan kantor hukum Imran Muntaz and Co (IMCO).

“Pelaporan sedianya dilakukan pada Jumat siang, tetapi karena jumlah member bertambah, sehingga tertunda malam hari,” kata Yasmin dalam keterangannya, Minggu, (24/4).

Sejumlah korban kasus dugaan penipuan berkedok kasus robot trading DNA Pro itu terus bertambah. 

Sebanyak 3.894 orang yang tergabung dalam Paguyuban 007 menyambangi Polda Metro Jaya, Jumat (22/4).

Kedatangan mereka untuk melaporkan petinggi DNA Pro atas kasus penipuan.
 
Laporan tersebut sudah diterima dan teregister dengan nomor STTLP/B/2086/IV/2022/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 22 April 2022.

Total ada tiga petinggi DNA Pro yang dilaporkan, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe dan jajaran manajemen PT Digital Net Aset (PT DNA Pro Akademi).
 
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Yasmin mengaku kliennya mengalami kerugian dengan mencapai Rp565 miliar.

Menurut Yasmin, ada 7.000 orang member yang menjadi korban tergabung dalam paguyuban itu. Namun, tak semua member melapor.

“Pelaporan terhadap manajemen DNA Pro Akademi itu adalah yang terbesar sejauh ini, baik dari jumlah pelapor maupun dari total nilai klaim kerugian,” kata Yasmin.

Yasmin berharap pemerintah menjadikan kasus ini sebagai perhatian nasional. Sebab, lanjut dia, sudah banyak orang menjadi korban. 

Dia juga mendesak polisi segera menangkap para pelaku. Yasmin juga meminta pemerintah harus bertindak tegas, yakni dengan segera menghentikan kegiatan operasional perusahaan trading.

“Langsung meminta pertanggungjawaban manajemen terhadap member. Bukan hanya sebatas memblokir situs web saja,” pungkas Yasmin dikutip dari JPNN.com. (ima/rtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: