Bandingkan KPK dengan Kejagung, Denny Siregar: Cuma Diendus dan Diteropong, Aksinya Kapan?

Bandingkan KPK dengan Kejagung, Denny Siregar: Cuma Diendus dan Diteropong, Aksinya Kapan?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disentil pegiat media sosial, Denny Siregar soal penanganan polemik Formula E. Apalagi, persoalan Formula E itu masih dalam proses hukum di lembaga antirasuah itu.

Sentilan Denny lalu dilanjutkan dengan membandingkan kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil mengungkap mafia kelangkaan minyak goreng.

Denny tak lupa melengkapi sindirannya itu dengan mengunggah tangkapan layar sebuah berita media online yang berjudu “KPK Akui Sudah Monitor Mafia Minyak Goreng, Tapi Kalah Cepat dengan Kejagung”. Tak hanya itu, Denny pun mengomentari tangkapan layar tersebut.

“Entar kalah cepat lagi ma @KejaksaanRI masalah Formula E, @KPK_RI. Soalnya cuman diendus, diamati, diteliti dan diteropong doang. Aksinya kapan???” tulis Denny Siregar, Sabtu (23/4).

Unggahan itu pun direspons sejumlah warganet.

“@KPK_RI itu lembaga ad-hoc diberi wewenang yg luar biasa dari menyadap sampai menangkap tanpa harus izin..tapi isinya orang orang loyo semua sekarang..dahhh bubar sajaaaaa..!!! ,” tulis @Rangga81591832.

“Emang @KPK_RI masih ada? Kok gak ada bawa manfaat????. KLO cuma monitor bisa, actionnya yg receh receh dan yg jauh, yg di depan mata y main mata aja….???. Percuma anggaran gede makan gaji buta!!!!,” beber @AlvinoLulu.

Sebelumnya keberhasilan Kejagung mengungkap dugaan mafia minyak goreng (migor), membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sasaran kritikan publik. Mereka menganggap KPK, kalah cepat terhadap penyelidikan kasus yang merugikan rakyat Indonesia itu.

Sejumlah kritikan pun langsung dialamatkan ke lembaga antirasuah itu. Namun, justru KPK mengeklaim telah melalukan kajian melalui Direktorat Monitoring KPK terkait permasalahan mafia minyak goreng tersebut.

Disebutkan, hasil kajian sudah didiskusikan bersama Direktorat Penyelidikan KPK. Kajian itu dilakukan sebelum Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana bersama tiga pihak lain sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng.

"KPK sebenarnya dalam ramai bincang soal mafia minyak goreng ini sudah juga memulai dengan melakukan kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring, bahkan hasil kajian ini telah didiskusikan bersama juga dengan Direktorat Penyelidikan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Kamis (21/4).

Ia pun menyatakan keputusan Kejagung untuk mengungkap kasus mafia minyak goreng secara cepat perlu diapresiasi. Menurutnya, penanganan perkara yang dilakukan Kejagung merupakan bukti pemberantasan korupsi merupakan tugas bersama, bukan hanya KPK. (fajar/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: