Setelah Mafia Minyak Goreng Terungkap, Jika Pemerintah Abaikan Putusan MA Berarti Ada Mafia Vaksin
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materiil atas Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) 99/2020 diapresiasi Ketua Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer.
Perpres tersebut mengatur tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 khususnya Vaksin Halal bagi umat Islam. Karenanya, Noel (sapaan Immanuel Ebenezer) dorong pemerintah untuk segera menindaklanjuti keputusan MA menyediakan vaksin halal.
“Saya rasa pemerintah harus mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA), dan negara juga harus hadir dalam penyediaan vaksin halal itu sendiri karena ini berkaitan keselamatan warga bangsa. Jadi negara harus benar-benar hadir jangan main-main,” kata Immanuel kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/4).
Jika memang Pemerintah masih mengabaikan putusan tersebut, Noel menduga ada mafia-mafia vaksin yang mencoba untuk menghalangi Pemerintah dengan menyediakan vaksin halal.
“Jika tetap mengabaikan berarti ada mafia vaksin itu. Negara jangan kalah dong dengan mafia vaksin,” ucap Noel.
Dari dugaan tersebut, Noel mengungkapkan bahwa Negara cenderung tutup mata jika ada persoalan yang berkaitan dengan rakyat.
“Kalau berkaitan dengan persoalan rakyat kecenderungan Negara ini kan pura-pura tutup mata. Tapi kalau persoalan cuan (hadeeuh) minta ampun. Ini udah termasuk kejahatan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Negara jika didominasi oleh oligarki cenderung menjadikan rakyat sebagai objek bisnis bukan justru mensejahterakan rakyat.
“Artinya gini, bahayanya kalau negara ini terlalu didominasi oleh oligarki. Akhirnya logika berpikirnya adalah bagaimana mendapatkan duit dari rakyat jadi rakyat dijadikan objek bisnis,” ucapnya.
Sebelumnya, Putusan Majelis Hakim Agung itu teregister dengan nomor perkara 31P/HUM/2022 dengan susunan Majelis Hakim Agung yakni Supandi (Hakim Ketua), Is Sudaryono dan H. Yodi Martono (Hakim anggota).
Dalam putusan yang dibacakan pada hari Kamis (14/4), MA memutuskan mengabulkan secara bulat gugatan YKMI tersebut. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: