Tri Suaka dan Zidan Dideadline Andika Kangen Band 3x24 Jam Minta Maaf Terbuka

Tri Suaka dan Zidan Dideadline Andika Kangen Band 3x24 Jam Minta Maaf Terbuka

Aksi Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang dianggap melecehkan cara bernyanyinya, akhirnya disikapi tegas Andika Kangen Band. Dia melakukan langkah tegas dengan menyomasi keduanya.

Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang merupakan penyanyi baru itu dituntut permintaan maaf secara terbuka selama 3x24 jam. Somasi itu dilakukan usai aksi keduanya beredar luas di media sosial dan viral.

“Kami dari kuasa hukum saudara Andika Kangen Band menyampaikan somasi terhadap saudara Tri Suaka dan Zidan atas berita parodi yang viral saat ini,” sebut Mario Andreansyah dan Wayan Saka, Sabtu (23/4), seperti yang dikutip dari tayangan di Channel YouTube KH Infotainment.

Wayan menjelaskan kliennya merasa dilecehkan karena Tri Suaka dan Zidan saat menyanyikan lagu Kangen Band berjudul ‘Pengantin yang Tertunda’ menampilkan gesture melecehkan dan mengolok-olok juga sambil tertawa-tawa.

Dijelaskannya, lagu yang dibuat kliennya dengan kerja keras mulai waktu, tenaga dan biaya. “Namun dijadikan lelucon oleh saudara TS dan ZZ. Klien kami sangat dirugikan secara materil dan immateril. Selain itu atas perbuatan TS dan ZZ, mengusik klien kami dalam membuat video dan lagu baru,” bebernya.

“Tolong hargai dan hormati karya musik orang lain, apalagi dari karya musik orang lain inilah Anda bisa terkenal hinga saat ini,” sambungnya seperti yang dilansir pojoksatu.id.

Wayan menegaskan pihaknya menunggu permintaan maaf Tri Suaka dan Zidan sebelum dibawa ke ranah hukum jika tidak dilakukan.

“Kami ingatkan saudara TS dan ZZ, 3x24 jam untuk mengklarifiasi dan meminta maaf kepada klien kami Andika Kangen Band secara terbuka melalui media TV, media online selama tiga hari berturut-turut,” tegasnya.

“Apabila 3x24 jam (tidak dilakukan), kami selaku kuasa hukum Andika Kangen Band akan melakukan upaya hukum pidana dan perdata,” pungkas Kuasa Hukum Andika. (nin/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: