Usai Heboh Jadikan Tersangka Korban Begal, Kini di Bekasi Muncul Kasus Dugaan Polisi Salah Tangkap Begal

Usai Heboh Jadikan Tersangka Korban Begal, Kini di Bekasi Muncul Kasus Dugaan Polisi Salah Tangkap Begal

Setelah heboh dengan kasus korban begal yang justru ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini muncul dugaan kasus yang tak kalah pelik di Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Yakni perkara dugaan polisi salah tangkap dan merekayasa kasus pembegalan yang sudah disidangkan. Kamis (21/4), tim advokasi empat terdakwa menyerahkan dokumen penting kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. 

Dokumen tersebut diserahkan dalam sidang vonis kasus dugaan polisi salah tangkap begal, yang seharusnya digelar hari ini Kamis (21/4). Namun, sidang tersebut ditunda, karena hakim ketua yang akan memimpin persidangan sakit.

Perwakilan tim advokasi terdakwa, Andi Muhammad Rezaldy mengatakan dokumen itu berisi temuan-temuan Komnas HAM yang sebelumnya telah menyelidiki kasus tersebut.

"Dari temuan itu, Komnas HAM intinya berkesimpulan bahwa mereka (keempat terdakwa) mengalami sejumlah rangkaian tindakan penyiksaan dalam pendapat dari Komnas HAM," kata Andi kepada wartawan.

"Setidak-tidaknya ada sepuluh bentuk tindakan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian," sambung Andi.

Andi juga menyebut Komnas HAM menemukan delapan bentuk kekerasan verbal terhadap keempat terdakwa. "Kami sampaikan kepada majelis hakim, ini menjadi suatu data atau temuan yang menjadi terang benderang mereka adalah korban atas kesewenang-wenangan yang dilakukan aparat kepolisian," tuturnya.

Sebelumnya polisi menangkap empat orang terkait kasus dugaan begal, yatu Muhammad Fikry, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung.

LBH Jakarta menduga kuat ada rekayasa kasus yang menjerat kliennya, Muhammad Fikry, seorang guru ngaji dan kader HMI di Cibitung yang dituding melakukan begal di Bekasi.

Dugaan rekayasa kasus salah satunya diperkuat dari kejanggalan barang bukti motor Beat Street milik keluarga Fikry bernomor polisi B 4358 FPW. Polisi mengeklaim motor itu digunakan Fikry untuk melakukan pembegalan.

Namun, berdasarkan penelusuran Tim Advokasi Anti Penyiksaan yang terdiri dari LBH Jakarta dan KontraS, pada saat kejadian pembegalan, motor itu berada di rumah dan terekam CCTV. (jpnn/zul)

Sumber: