Dikritik Kalah Gercep, KPK Klaim Sudah Kaji Kasusnya Sebelum Kejagung Tangkap Tersangka Mafia Minyak Goreng

Dikritik Kalah Gercep, KPK Klaim Sudah Kaji Kasusnya Sebelum Kejagung Tangkap Tersangka Mafia Minyak Goreng

Keberhasilan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan mafia minyak goreng (migor), membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sasaran kritikan publik. Mereka menganggap KPK, kalah cepat terhadap penyelidikan kasus yang merugikan rakyat Indonesia itu.

Sejumlah kritikan pun langsung dialamatkan ke lembaga antirasuah itu. Namun, justru KPK mengeklaim telah melalukan kajian melalui Direktorat Monitoring KPK terkait permasalahan mafia minyak goreng tersebut.

Disebutkan, hasil kajian sudah didiskusikan bersama Direktorat Penyelidikan KPK. Kajian itu dilakukan sebelum Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana bersama tiga pihak lain sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng.

"KPK sebenarnya dalam ramai bincang soal mafia minyak goreng ini sudah juga memulai dengan melakukan kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring, bahkan hasil kajian ini telah didiskusikan bersama juga dengan Direktorat Penyelidikan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Kamis (21/4).

Ia pun menyatakan keputusan Kejagung untuk mengungkap kasus mafia minyak goreng secara cepat perlu diapresiasi. Menurutnya, penanganan perkara yang dilakukan Kejagung merupakan bukti pemberantasan korupsi merupakan tugas bersama, bukan hanya KPK.

"Kerja Kejagung ini paling tidak memberi gambaran, bahwa semangat pemberantasan tindak pidana korupsi telah menjadi kerja bersama dan bukan hanya urusan KPK," kata Nawawi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardana sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO).

"Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (19/4).

Secara keseluruhan, Kejagung menetapkan sebanyak empat tersangka. Selain Indrasari, ketiga teraangka lain yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) Stanley MA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial Picare Togar Sitanggang.

Menurut Burhanuddin, para tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor. Ia menyebut, Indrasari selaku pejabat di Kemendag telah menerbitkan izin dengan melawan hukum terkait persetujuan ekspor terhadap ketiga perusahaan itu.

Sebelumnya, jaksa penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022. 

Penyelidikan atas kasus tersebut telah bergulir sejak 14 Maret 2022. Sebanyak 14 saksi telah diperiksa, berikut dokumen terkait pemberian fasilitas ekspor. (zul/rtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: