10 Jam Tangan Mewah Indra Kenz Disita dari Calon Mertua, Nilainya Rp8 Miliar
Kasus investasi bodong aplikasi Binomo yang menyeret Indra Kenz terus bergulir. Kali ini, 10 jam tangan mewah Indra Kenz disita dari calon mertua, Rudiyanto Pei (RP).
Jam tangan tersebut disinyalir milik sang calon menantu Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Pembelian jam tangan diduga dilakukan untuk menyamarkan hasil tindak pidana Indra Kenz terkait kasus investasi bodong Binomo.
Jika ditotal, keseluruhan jam tangan itu ditaksir mencapai Rp8 miliar.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membenarkan kabar penyitaan 10 jam tangan mewah dari ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.
"Hari ini disita 10 jam tangan mewah dari saudara RP (Rudiyanto Pei)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (19/4).
Ada pun penyitaan dilakukan usai tim penyidik memeriksa Rudiyanto Pei sebagai tersangka dugaan investasi bodong Binomo pada Senin, 18 April 2022.
Rudiyanto diperiksa bersama sang anak, Vanessa Khong, sejak pukul 15.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Usai pemeriksaan, keduanya lantas ditahan lantaran diduga menerima aliran dana hasil kejahatan Binomo
Dikutip dari Fin.co.id, atas perbuatannya, Rudiyanto dan Vanessa disangkakan melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: