Cerita Korban Begal yang Bunuh 2 dari 4 Begalnya Pakai Pisau Kecil, Sempat Dibacok Tapi Tak Mempan

Cerita Korban Begal yang Bunuh 2 dari 4 Begalnya Pakai Pisau Kecil, Sempat Dibacok Tapi Tak Mempan

Pasca ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Lombok Tengah, dia dan keluarganya terguncang dan tidak bisa tidur. Mereka memikirkan kasus yang menimpanya.

Namun, dia merasa agak senang setelah mendapat penangguhan penahanan yang diberikan, karena ada dukungan dari masyarakat, terkhusus Lombok Tengah.

"Saya berharap bisa dibebaskan murni dan tidak sampai di pengadilan. Supaya bisa kerja kembali seperti biasanya. Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung saya," katanya.

Kepala Desa Ganti, H Acih mengatakan mereka juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada semua masyarakat yang telah mendukung warganya tersebut. Sehingga dirinya juga berharap kepada aparat supaya kasus ini bisa segera diselesaikan dan Sinta bisa dibebaskan.

"Saya berharap supaya bisa dibebaskan," katanya.

Polda NTB sendiri akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara Amaq Sinta. Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), Irjen Djoko Purwanto menyatakan, pihaknya telah menerbitkan SP3 terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal yang kemudian membunuh dua pelaku.

Dengan begini, Amaq tidak lagi berstatus tersangka pembunuhan. Djoko Purwanto menjelaskan penyetopan proses hukum Amaq Santi tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formal dan materiel," ujar Djoko dalam siaran pers, Sabtu (16/4).

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Santi merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar eks Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu. (ant/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: