Sebar Hoaks Ratna Sarumpaet Dipenjara 2 Tahun, Pejabat Berbohong kok Tak Ada Konsekuensi?

Sebar Hoaks Ratna Sarumpaet Dipenjara 2 Tahun, Pejabat Berbohong kok Tak Ada Konsekuensi?

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah meminta masyarakat Indonesia untuk tidak berlebihan meminta mahasiswa untuk canggih dalam berpidato. Apalagi jika di saat bersamaan mereka juga membiarkan politisi yang dipilih planga-plongo dan nyaris tidak berbicara.

Fahri mengingatkan bahwa mahasiswa apabila salah mengucapkan kata atau menyampaikan data, mereka tidak dapat didelik dengan pidana kebohongan publik.

Ini tentu saja berbeda dengan pejabat publik yang berbohong, yang dapat didelik dengan pidana kebohongan publik. “Paling tidak mereka dapat disebut melakukan pelanggaran etik jabatan” ujarnya lewat akun Twitter pribadi, Minggu (17/4).

Dalam memberi penjelasan ini, Fahri Hamzah turut menyinggung kasus sebaran informasi bohong yang disampaikan Ratna Sarumpaet. Perempuan berusia 70 tahun itu, katanya, tetap dipenjara 2 tahun karena terbukti bohong dan berakibat ramai.

“Tapi begitu banyak pejabat publik, tua dan muda berbohong tanpa konsekuensi hukum apapun. Padahal mereka digaji tapi bikin onar di ruang publik,” kata Fahri Hamzah.

“Saya pernah menjadi mahasiswa dan saya tahu pada hari itu kita tidak memiliki semua data dan informasi yang benar. Tetapi yang kita punya adalah kecenderungan kepada kebenaran dan keberanian untuk membelanya sampai kata-kata penghabisan sebelum kita diusir, ditangkap, atau dibungkam!” tutupnya. (rmol/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: