Korban yang Bunuh 2 Begal Akhirnya Bebas Murni, Kasusnya Dihentikan
Murtede alias Amaq Sinta, jawara yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka di Lombok Tengah akhirnya bisa bernapas lega.
Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkaranya.
Korban begal Murtede alias Amaq Sinta (34) yang malah ditetapkan jadi tersangka pembunuhan, akhirnya bebas murni sebelum persidangan dimulai.
“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4).
Djoko Purwanto menjelaskan, penghentian proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.
Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
Sementara itu, Amaq Sinta yang merupakan warga Desa Ganti Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat itu ingin hidup normal seperti dulu lagi, sama seperti sebelum kejadiaan nahas itu menimpanya.
“Saya ingin bebas supaya bisa tenang dan bekerja kembali seperti biasa,” kata Amaq Sinta di Praya, NTB, Sabtu (16/4).
Dia mengatakan membunuh kawanan begal itu dalam keadaan terpaksa, karena kalau tidak melawan nyawanya akan melayang ketika diserang kawanan begal di jalan raya Desa Ganti.
Saat itu dia hendak mengantarkan makanan dan air panas buat ibunya di Kabupaten Lombok Timur.
“Kalau saya mati siapa yang akan bertanggungjawab. Jadi saya harus melawan,” katanya.
Dikutip dari Fajar.co.id, dia merasa gelisah ketika ada di dalam jeruji besi, karena memikirkan istri dan dua anaknya, serta badannya masih sakit meski pun tidak ada luka. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: