Selain Terlibat Pengeroyokan, Putra Siregar Pernah Tersandung Hukum di Kasus Lain
Terlibat kasus pengeroyokan, bos gerai PS Store, Putra Siregar yang telah ditangkap bersama seorang artis Rico Valentino ternyata pernah tersandung kasus hukum lain.
Kasus pengeroyokan tersebut menjadi kesekian kalinya Putra Siregar berurusan dengan hukum.
Pada 2020 silam, ia sempat menghebohkan publik lantaran tersandung kasus dugaan penyelundupan ponsel ilegal di tahun 2017 dan mengeluarkan uang jaminan mencapai Rp500 juta.
Kasus tersebut lantas bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur namun divonis tidak bersalah dengan pertimbangan tidak melanggar kepabeanan yang menjadi dasar perkara.
Saat ini, pihak kepolisian masih mengusut kasus pengeroyokan tersebut.
Dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan Kebayoran Baru, keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan dilakukan penahanan pada Rabu (13/4).
Kasus pengeroyokan terjadi saat teman perempuan mereka berbincang dengan korban, yaitu pria berinisial MNA atau N (Nuralamsyah).
Adapun lokasi kejadian pengeroyokan di Code Cafe Jalan Senopati Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 WIB.
"Saat itu korban dan terduga pelaku sedang berada di kafe tersebut. Peristiwa ini dipicu karena ada salah satu kawan perempuan RV yang mendatangi meja korban MNA," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Polisi pun masih mendalami kasus tersebut, termasuk soal pembicaraan antara korban dan teman perempuan pelaku yang menjadi pemicu aksi pemukulan.
Kasus itu dilaporkan korban pada 16 Maret 2022 dan Putra Siregar dipanggil polisi usai menjalani ibadah umrah.
Dikutip dari RMOL.id, akibat perbuatannya, Putra dan Rico terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: