Sempat Ditahan, Korban Begal yang Bunuh 2 dari 4 Pembegalnya Akhirnya Dibebaskan Polisi
Korban begal yang justru ditetapkan jadi tersangka pembunuhan dan sempat ditahan polisi, akhirnya dibebaskan. Amaq Sinta dibebaskan setelah puluhan massa dari berbagai elemen mendatangi Mapolres Lombok Tengah, Rabu (13/4).
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Sosial itu langsung menemui Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono. Mereka menutut agar Murtade alias Amaq Sinta tak dijerat hukum.
Massa menilai warga Dusun Matek Maling Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu tak bermaksud membunuh.
Dia hanya mempertahankan diri dari serangan begal. Amaq Sinta sendiri ditetapkan tersangka setelah menghabisi nyawa dua dari empat begal yang akan merampas sepeda motornya, Minggu (10/4) dini hari WIB itu.
Dalam keterangannya, Kapolres mengatakan penetapan tersangka telah melalui berbagai rangkaian pemeriksaan, dan Amaq Sinta juga mengakui sebagai pelaku pembunuhan tersebut.
“Percayalah apa yang menjadi tuntutan dari massa akan indah. Apakah nanti sifatnya penangguhan penahanan atau bisa saja kasusnya di SP3 atau dihentikan. Tapi kami laporkan dulu ke pimpinan,” ucapnya.
“Jadi tunggu 1×24 jam terkait bagaimana peroses dari Amaq Sinta ini,” terang kapolres.
Jika dianggap layak dengan saksi-saksi yang ada, maka akan dilakukan penangguhan penahanan dan Amaq Sinta juga sebagai korban begal sudah membuat laporan.
Kemudian dua begal yang menjadi rekan dari dua pelaku sudah meninggal, juga sudah diamankan.
“Dengan fakta yang ada dan saksi yang sudah kita periksa, akan kita lihat sesuai aturan yang ada. Kemudian kami akan laporkan ke atasan kami untuk mencari langkah selanjutnya,” tambahnya.
Berselang beberapa jam setelah aksi, Amaq Sinta akhirnya bisa keluar dari Polres Loteng. Ia ditangguhkan penahanannya. Kabar penangguhan penahanan ini dibenarkan oleh Kades Ganti H. Acih.
“Diberikan penangguhanan penahanan dan wajib lapor,” ungkap Acih.
Kapolsek Praya Timur IPTU Sayum membenarkan bahwa Amaq Sinta diberikan penangguhan penahanan, namun statusnya masih tersangka. Kalau dibutuhkan keterangan oleh Polisi siap hadir. (radarlombok/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: