Husin Shihab Dicap BuzzerRp, Roy Suryo Ungkap Rekam Jejaknya di Media Sosial
Ramainya tagar #TangkapHusinShihab yang viral di media sosial Twitter direspons pakar telematika dan informatika, Roy Suryo. Viralnya tagar itu buntut Husin Alwi Shihab yang menyebarkan foto empat terduga pelaku pengeroyokan terhadap pegiat media sosial Ade Armando.
Pasalnya, satu dari empat foto yang diunggah Husin Shihab adalah Try Setia Budi Purwanto, bukan tersangka pengeroyokan Ade Armando. Atas dasar itu, Husin Shihab dianggap netizen melakukan doxing.
Roy lantas membeberkan sejumlah rekam jejak buruk Husin Shihab di media sosial. Pria kelahiran 18 Juli 1968 itu mengecap Husin sebagai BuzzerRp, lantaran kerap memprovokasi di media sosial.
"Yang bersangkutan kerap menyebarkan hal-hal yang menimbulkan perpecahan sesama anak bangsa," kata Roy kepada JPNN.com, Rabu (13/4).
Mantan Menpora itu menyebutkan Husin Shihab pernah dipecat dari salah satu partai politik gegara menyimpan gambar asusila. "Sempat dipecat (dari kader partai politik, red) gara-gara ketahuan menyimpan gambar asuila di ponselnya," ujar Roy.
Bekas politikus Partai Demokrat itu mengatakan aksi provokator lain yang dilakukan Husin Shihab ialah mengunggah foto empat terduga pelaku pengeroyokan Ade Armando.
"Ada satu foto yang salah. Ternyata (satu foto terduga pelaku, red) berada di luar Jakarta saat peristiwa terjadi," ujar Roy.
Roy menegaskan apa yang dilakukan Husin Shihab bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Yang dilakukan HAS (Husin Shihab, red) ini jelas bisa dikenakan UU ITE," pungkas Roy Suryo.
Husin Shihab sendiri telah merespons tagar #TangkapHusinShihab itu. Husin Alwi Shihab menilai mereka yang membuat tagar itu telah membuat kegaduhan dan provokasi.
Menurut Husin, persoalan doxing itu hanya pribadi dan tidak ada dasar hukumnya. "Masalah doxing itu, kan, pribadi. Enggak ada pasalnya sampai sekarang," ujar Husin.
Husin menegaskan seharusnya pembuat dan penyebar pertama kali foto disertai nama dan alamat lengkap para terduga pelaku itu yang dipersoalkan. Sebab, kata dia, dirinya mengunggah foto-foto pelaku pengeroyokan Ade Armando saat viral.
"Saya, kan, hanya menyebarkan saja karena sudah viral," ujar Husin.
Menurut Husin Shihab, persolan doxing adalah delik aduan. Artinya, korban yang membuat laporan. Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang tersangka pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando.
Keenam tersangka itu ialah Muhammad Bagja, Komar, Diah Ulhaq, Ade Purnama, Abdul Latief, dan Abdul Manaf. Dari enam orang itu, tersangka Diah Ulhaq, Muhammad Bagja, dan Komar sudah ditangkap. (jpnn/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: