Mati-matian Berkelahi Lawan 4 Begal, Korban Malah Jadi Tersangka Usai Berhasil Bunuh Dua Begalnya

Mati-matian Berkelahi Lawan 4 Begal, Korban Malah Jadi Tersangka Usai Berhasil Bunuh Dua Begalnya

Nahas betul nasib korban begal berinisial, S (34). Setelah berhasil membunuh 2 orang dari 4 begal yang menghadangnya, dia melah dijadikan tersangka oleh polisi.

Tak tanggung-tanggung, Korp Bhayangkara itu menjerat S dengan pasal pembunuhan. Kejadian itu terjadi di Desa Ganti Kecamatan PrayaTimur Kabupaten Lombok Tengah, NTB, Minggu (10/1/2019) dini hari WIB, tiga bulan lalu.

Kedua begal yang meninggal itu adalah P (30) dan OWP (21), yang merupakan warga Desa Belaka Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. Keduanya ditemukan warga tergeletak di pinggir jalan sekitar pukul 01.30 WITA.

Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pun telah menetapkan korban begal, S, sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal. S dikenakan pasal penghilangan nyawa orang atau pembunuhan.

“Korban begal dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHPayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” kata Wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana saat konferensi pers di Mapolres Lombok Tengah, Selasa (13/4) kemarin.

Selain menetapkan korban S menjadi tersangka, polisi juga menetapkan dua pelaku begal lainnya yang masih hidup, masing-masing WH dan HO, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat).

Tersangka WH dan tersangka HO, warga Desa Beleka, merupakan dua pelaku begal yang berhasil kabur saat korban menyerang dua pelaku begal lainnya hingga tewas.

Polisi masih mendalami kasus tersebut, sehingga akan terungkap pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lombok Tengah apakah tersangka S bisa dikenakan pasal, meskipun membunuh pelaku begal untuk mempertahankan diri.

“Tergantung hasil penyidikan, bisa juga dikenakan pasal 48 dan 49 KUHP tentang overmacht atau force majeure. Tergantung putusan di persidangan nantinya,” kata Wakapolres.

Wakapolres menjelaskan kronologi kejadian bermula saat S pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya. Kemudian, di tengah jalan, S dipepet oleh dua orang pelaku begal.

Dia lalu melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Tidak lama kemudian, datang dua pelaku begal lainnya.

Namun, keempat pelaku begal itu berhasil ditumbangkan S, meskipun dia hanya seorang diri. (pojoksatu/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: