Pemerintah Harus Segera Sediakan Vaksin Halal, MUI: Jangan Sampai Muslim Disuntik Vaksin Haram

Pemerintah Harus Segera Sediakan Vaksin Halal, MUI: Jangan Sampai Muslim Disuntik Vaksin Haram

Pemerintah diminta fokus menyediakan vaksin booster halal untuk masyarakat. Apalagi vaksin dosis ketiga itu menjadi syarat untuk mudik lebaran tahun ini.

Permintaan itu diungkapkan Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, Sabtu (2/4) lalu. Penegasan Asrorun Niam itu bukan tanpa alasan.

Hingga saat ini ketersediaan vaksin halal untuk booster masih dipertanyakan. Menurut AAsrorun Niam, karena vaksin booster jadi syarat mudik, dia mewanti-wanti jangan sampai ada umat Islam yang disuntik dengan vaksin haram.

"Pemerintah harus konsen untuk menyediakan vaksin halal. Ini menjadi konsen kita bersama, termasuk booster, ini catatan pinggir yang kami berikan," jelas Asrorun Nian dalam tayangan di salah satu televisi swasta. 

Selain itu, dia juga menyampaikan seruannya kepada masyarakat muslim yang akan menjalankan ibadah puasa ramadhan terkait pelaksanaan vaksinasi booster. 

Asrorun Niam menjelaskan bahwa orang yang sedang berpuasa tidak masalah jika disuntikkan vaksin ke tubuhnya. Hal tersebut kata Niam tidak membatalkan puasa, namun perlu diperhatikan aspek kehalalan vaksin yang akan diberikan kepadanya. 

"Puasa tidak menjadi penghalang untuk seseorang melakukan vaksinasi," tegasnya. 

Begitupun terkait pelaksanaan tes swab, baik itu PCR maupun antigen. Asrorun Niam menjelaskan hal tersebut juga tidak membatalkan puasa. 

Menurutnya meskipun alat tersebut dimasukkan ke hidung atau langit-langit lidah, karena tidak sampai masuk ke dalam perut maka hal itu tidak membatalkan puasa.

"Kemudian menyangkut testing dan tracing termasuk tes swab misalnya yang memasukan sesuatu ke hidung, langit-langit lidah itu tidak membatalkan puasa, karena yang membatalkan itu memasukkan sesuatu ke tenggorokan sampai ke perut. Karenanya itu MUI menetapkan panduan bahwasannya test swab itu tidak membatalkan puasa," jelasnya. 

Sebagaimana diketahui bahwasannya pemerintah telah menetapkan syarat untuk masyarakat yang akan melakukan mudik lebaran. 

Untuk yang sudah menerima vaksin booster, maka tidak wajib menyertakan hasil tes PCR maupun antigen. Namun sayangnya sampai saat ini belum ada pilihan vaksin booster yang telah mendapatkan fatwa halal MUI.

Kemudian untuk yang baru mendapat dosis primer kedua, diwajibkan melampirkan hasil tes antigen, dan untuk yang baru mendapat dosis primer pertama, maka diwajibkan melampirkan hasil tes PCR sebagai syarat boleh melakukan mudik lebaran.

Saat ini sudah ada dua jenis vaksin yang telah mendapatkan fatwa halal dari MUI dan sudah mendapatkan izin penggunaan darurat oleh BPOM yakni Sinovac dan Zyfivax.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: