Jenderal Andika Izinkan Keturunan PKI Daftar TNI, Komnas HAM: Tidak Ada Dosa Warisan

Jenderal Andika Izinkan Keturunan PKI Daftar TNI, Komnas HAM: Tidak Ada Dosa Warisan

Di tengah suara-suara yang kontra dengan langkah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengizinkan keturunan PKI jadi prajurit TNI, Komnas HAM ternyata justru memberi dukungan.

“Komnas HAM sangat mengapresiasi yang tidak lagi membatasi anak keturunan eks PKI dalam rekrutmen TNI,” kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, Minggu (3/4).

Komnas HAM memastikan mendukung langkah Andika yang mengizinkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) mendaftar jadi TNI.

Pasalnya, langkah yang diambil oleh mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tersebut mengarah kepada penegakan atau kesetaraan HAM di Tanah Air.

Bahkan, hal itu dinilainya sebagai jalan untuk membuka cakrawala atau pandangan baru dari semua pihak.

Harapannya, tidak ada lagi perspektif yang mengarah pada diskriminasi atau perbedaan.

Pada masa orde baru, banyak anak keturunan eks PKI atau yang belum tentu PKI tetapi dituduh PKI.
Mereka tidak bisa jadi pegawai negeri sipil atau tidak bisa melanjutkan sekolah.

“Mereka terhalang mendapatkan hak-hak dasar, misalnya, pendidikan, pekerjaan. Itu puluhan tahun terjadi, masa kita ulang lagi,” ujarnya.

Menurut Taufan, membatasi keturunan PKI untuk menjadi prajurit TNI tidak sesuai dengan aturan hukum dan konstitusi.

Dalam konstitusi secara jelas mengatakan, bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dan tidak boleh diperlakukan diskriminatif dengan alasan yang tidak berdasarkan hukum.

Langkah Andika Perkasa, kata dia, mengacu pada Ketetapan (TAP) MPRS XXV/1966 yakni melarang PKI dan ajaran leninisme serta marxisme.

Artinya, bukan anak keturunan PKI yang mungkin sama sekali tidak ada hubungannya dengan ideologi atau partai yang diikuti oleh orang tua, kakek atau keluarga mereka.

“Kita kan tidak bisa mengenakan dalam tanda petik dosa warisan kepada anak cucunya,” ujar Ketua Ahmad Taufan.

Jika hal tersebut tetap diterapkan, maka sama artinya melawan atau bertentangan dengan konstitusi terutama Pasal 28 yang mengakomodasi prinsip-prinsip kesetaraan, kesamaan hukum, keikutsertaan dalam pemerintahan, pekerjaan dan sebagainya, seperti dikutip dari Fajar.co.id. (ima/rtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: