Kewenangan IDI Terlalu Besar dan Tak Bisa Dikontrol, Sebaiknya Praktik Dokter Kembali Diurusi Pemerintah
Usulan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly mengembalikan izin praktik dokter ke pemerintah bukan diurusi oleh IDI mendapat dukungan berbagai pihak. Dukungan juga datang dari anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo.
"Namanya izin praktik logikanya, kan, dari pemerintah," kata Rahmad melalui layanan pesan, Jumat (1/4).
Selain setuju dengan usulan Menkumham, legislator asal Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu menilai Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi di luar pemerintah memang punya kewenangan besar.
Pemerintah ketika hendak memutuskan kebijakan di dunia kesehatan, selalu melibatkan organisasi yang kini dipimpin Adib Khumaidi itu. "Kewenangan di dalam Undang-Undang kan begitu banyak ya. Semua keputusan, semua kebijakan, senantiasa melibatkan IDI."
Di sisi lain, kata lulusan Universitas Diponegoro itu, pemerintah tidak banyak ikut campur tangan mengurusi IDI secara keorganisasian. Termasuk, tidak bisa dikontrol oleh lembaga mana pun.
"Pemerintah pun juga tidak ikut campur tangan, enggak bisa ikut kontrol pengawasan. Posisi IDI begitu sentral, sedangkan keanggotaan IDI pun sukarela," ujar Rahmad.
Yasonna sebelumnya mengusulkan izin praktik diurusi pemerintah melalui revisi UU Praktik Kedokteran hingga UU Pendidikan Kedokteran.
"Izin praktik itu menjadi domain negara saja ketimbang dikasih kepada satu organisasi profesi," kata pria kelahiran Sumatera Utara itu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3). (jpnn/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: