PP Muhammadiyah Larang Masjid Naungannya Buka Puasa dan Sahur Bersama serta Tadarusan Berjamaah

PP Muhammadiyah Larang Masjid Naungannya Buka Puasa dan Sahur Bersama serta Tadarusan Berjamaah

Selama bulan suci Ramadan, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melarang masjid di bawah naungannya mengelar buka puasa bersama dan tadarusan berjamaah.

Selain itu, pelaksanaan ibadah seperti salat tarawih juga diharuskan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Larangan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 01/EDR/I.0/E/2022 tentang Panduan Penerapan Protokol Kesehatan Ibadah Bulan Ramadan dan Idul Fitri.

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir mengungkapkan hal itu, Rabu (30/3). “Pengurus masjid/musala tidak membuka layanan buka puasa bersama, sahur bersama, tadarus berjemaah,” ujarnya.

Meski melarang pengurus masjid menggelar buka bersama. Tapi, PP Muhammadiyah mengizinkan ibadah salat Tarawih dilakukan dengan saf rapat tanpa menjaga jarak.

Haidar mengatakan hal ini boleh dilakukan dengan beberapa catatan. Seperti, ruangan masjid atau musala memiliki ventilasi baik dan diutamakan ruangan terbuka.

Jika ruangan tertutup, jendela atau pintu harus dibuka. Jemaah wajib menggunakan masker KN95 atau masker jenis lain, namun berlapis ganda.

Seluruh jemaah juga harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dua dosis. “Apabila syarat dan ketentuan di atas tidak dapat dipenuhi maka saf salat berjemaah dan kegiatan ibadah lainnya tetap harus berjarak,” ujarnya seperti tyang dikutip dari pojoksatu.

Selain itu, PP Muhammadiyah juga menyarankan agar takbir Idulfitri dilakukan di rumah masing-masing. Takbir tetap boleh dilakukan di masjid dengan catatan tidak ada jemaah yang terindikasi positif Covid-19.

Jemaah Muhammadiyah juga disarankan tidak menggelar takbir keliling. “Takbir yang dilakukan dengan berkeliling tidak direkomendasikan untuk dilakukan,” pungkasnya. (muf/zul)

Sumber: