Nadiem Hapus Madrasah dari Draf UU, Shamsi Ali: Apa Masalah dan Tujuannya? Saya Agak Bingung

Nadiem Hapus Madrasah dari Draf UU, Shamsi Ali: Apa Masalah dan Tujuannya? Saya Agak Bingung

Penghapusan frasa madrasah oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dikritisi sejumlah pihak.

Rata-rata mereka mengaku heran dan tidak mengerti dengan kebijakan Kemendikbudristek tersebut. Bahkan, Imam Masjid Islamic Center New York, Imam Shamsi Ali pun ikut melontarkan kritikannya. 

"Saya agak bingung dan sedikit curiga, apa masalahnya dan apa tujuannya," tulis Shamsi Ali di twitter-nya, Selasa (29/3).

Dia mempertanyakan sikap Kemendikbudristek yang seolah alergi dengan sesuatu yang berbau Islam. "Meniadakan kata “madrasah” sebagai terminologi pendidikan Islam yang sudah lama di Indonesia? Apakah ini bukti alergi ke yang berbau agama?" katanya. 

Terpisah, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti juga melontarkan kritikannya. 

Abdul Mu'ti, khawatir penghapusan diksi madrasah bakal menimbulkan berbagai masalah baru.

"Tidak adanya madrasah dalam Rancangan Undang-Undang Sisdiknas 2022 dikhawatirkan menimbulkan beberapa masalah," kata Abdul dalam keterangan resminya. 

Abdul menyebut setidaknya ada tiga masalah yang berpotensi muncul. Pertama, yakni masalah dikotomi sistem pendidikan nasional. 

Masalah kedua, kata Abdul, adanya kesenjangan mutu pendidikan. Terakhir, dapat terjadi dikotomi pendidikan nasional yang berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa

Ada pun frasa Madrasah telah diatur sebagai salah satu bentuk Pendidikan Dasar dalam UU Sisdiknas tahun 2003 di Pasal 17 ayat (2).

Pasal itu berbunyi "Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.

Sementara itu, dalam draf RUU Sisdiknas terbaru, kata Madrasah dihapus. 

Draf RUU Sisdiknas hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dalam pasal 32. Namun, pasal itu sama sekali tak menyebut kata madrasah.

Pasal 32 Draf RUU Sisdiknas itu berbunyi "Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: