Penyesuaian Jam Kerja Selama Ramadan, Sekda Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal
Selama pelaksanaan bulan suci Ramadan, jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jajaran Pemkab Brebes mengalami penyesuaian.
Meski demikian, Sekertaris Daerah (Sekda) Brebes memastikan layanan publik yang ada di Brebes tetap berjalan maksimal.
Dalam seminggu, kata sekda, para ASN di Kota Bawang wajib bekerja minimal selama 32,5 jam. Lama waktu jam kerja ini mengalami pengurangan dibanding kondisi normal.
"Sesuai edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, selama bulan Ramadan, setiap ASN minimal harus bekerja selama 32,5 jam per minggunya," ungkap Sekda Brebes Djoko Gunawan, Senin (28/3) saat ditemui di ruang kerjanya.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya tengah menyusun jadwal jam kerja ASN yang disesuaikan dengan bulan Ramadan. Namun secara prinsip acuannya adalah surat edaran Menpan RB.
Waktu kerja minimal 32,5 jam per minggu selama bulan Ramadan itu, dibanding dengan waktu kerja normal memengalami penurunan.
"Jika waktu normal, ASN bekerja selama 37 jam per minggu. Kalau selama Ramadan minimal hanya 32,5 jam," jelasnya.
Menurut dia, pengaturan jadwal jam kerja kemungkinan tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Artinya, bisa mulai masuk kerja sekitar pukul 07.30 sampai pukul 15.00. Nanti ada waktu jeda istirahat sekitar 30 menit untuk menjalankan salat.
"Kemudian, khusus hari Jumat mulai 07.30 hingga pukul 11.00," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, ketentuan itu wajib dilaksanakan setiap ASN, termasuk sistem fingerprint juga tetap diterapkan. Namun, untuk Pasar Ramadan, pihaknya masih melihat situasi dan kondisi.
"Kalau untuk kebijakan pemkab melaksanakan Pasar Ramadan, masih kita kaji karena melihat situasi pandemi Covid-19," pungkasnya. (ded/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: