Laporan Haris Azhar Terkait Luhut Ditolak, Polda Metro Jaya Jelaskan Hal Ini
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya disebut sudah menolak laporan terkait Luhut Binsar Pandjaitan yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil dan Haris Azhar.
"Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan LBP kepada Krimsus Polda Metro Jaya. Setelah berdebat selama beberapa jam, akhirnya pihak Krimsus memutuskan untuk menolak laporan kita," kata Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/3).
Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyanggah adanya pernyataan penolakan tersebut.
"Perlu disampaikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dimaksud disampaikan melalui pengaduan atau laporan informasi, bukan dalam laporan polisi atau LP," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam keterangan tertulis, Kamis (24/3).
Auliansyah menjelaskan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), 'Pengaduan' adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum, seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.
"Berbeda dengan laporan (polisi) yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwewenang telah tahu atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana," katanya.
Mengacu pada KUHAP dan Petunjuk dan Arahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, penanganan tindak pidana korupsi oleh Polri melalui tiga tahap yaitu tahap pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan.
"Pada saat saudara Haris Azhar melaporkan kemarin, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan," ujar Auliansyah.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa mekanisme pengaduan tersebut juga berlaku pada instansi penegak hukum lainnya di Indonesia.
"Kami kira mekanisme 'pengaduan' ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya; misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," pungkasnya dikutip dari Fin.co.id. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: