Rp3,5 Miliar untuk Kemiskinan Ekstrem, Bupati Idza Sampaikan LKPJ TA 2021
Bupati Brebes Idza Priyanti menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021.
Itu diketahui dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Brebes M. Taufik dan didampingi wakil ketua DPRD, Kamis (24/3).
Dalam rapat paripurna kali ini, sedikitnya ada beberapa agenda. Di antaranya, penyampaian LKPJ Bupati Brebes Tahun Anggaran 2021.
Kemudian, penyampaian pemandangan umum fraksi atas LKPJ. Dilanjutkan, pembentukan panitia khusus LKPJ bupati.
Dalam laporannya, Bupati Brebes tahun lalu masih fokus dalam beberapa program prioritas. Yakni, penanganan dan penanggulangan kasus selama Pandemi Covid-19 dua tahun terakhir.
Termasuk, optimalisasi perluasan capaian dan realisasi vaksinasi dosis 1, 2, dan 3 sebagai booster bagi 1,5 juta sasaran di Kabupaten Brebes.
"Prioritas kedua, penanganan kemiskinan ekstrem yang berkelanjutan. Targetnya, tahun ini juga disiapkan Rp3,5 miliar untuk pengentasan kemiskinan ekstrem," ungkapnya.
Dijelaskannya, beberapa program lain yang menjadi prioritas yaitu meliputi perluasan layanan Jaminan Kesehatan Daerah bagi masyarakat kurang mampu.
Dengan harapan, semua warga miskin yang belum tercover BPJS Kesehatan dan belum memiliki akses layanan kesehatan bisa segera terlayani.
Terlebih, koordinasi pendataan langsung di BLUD RSUD Brebes dalam lima BLUD Puskesmas.
"Selain itu, pemulihan ekonomi dan lelaku UMKM menjadi salah satu program prioritas penanganan selama pancemi Covid-19," ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Brebes M. Taufik menyatakan atas penyampaian LKPJ oleh Bupati Brebes, pihaknya segera membentuk Panitia Khusus untuk membahas secara detail penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2021.
Termasuk, melibatkan semua perwakilan komisi dan fraksi sebagai keterwakilan wakil rakyat di kursi legislatif.
"Mengingat bupati sudah menyampaikan LKPJ, akan segera ditindaklanjuti dengan pembentukan Pansus," pungkasnya. (ded/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: